Kasus Dugaan Malpraktik Sunat Laser di Kayu Aro Masuk Ranah Hukum, Korban Alami Kerusakan Organ Vital

Ilustrasi pelecehan --

KERINCI– Kasus dugaan malpraktik sunat laser di Kecamatan Kayu Aro, Kabupaten Kerinci, memasuki ranah hukum. Keluarga korban, bocah berusia 10 tahun, melaporkan pelaku ke Polres Kerinci pada Selasa, 27 Mei 2025.

Korban, Baim Arifki Israf, mengalami kerusakan serius pada organ vitalnya usai menjalani prosedur sunat laser yang dilakukan oleh Yogi Nofranika, seorang perawat yang membuka praktik di Desa Sungai Bendung Air.

Hingga kini, korban telah menjalani lima kali operasi dan masih belum bisa buang air kecil secara normal.

Kanit Intelkam Polsek Kayu Aro, IPDA Abdul Ghofur, membenarkan pihaknya telah menindaklanjuti kasus tersebut sejak berita viral muncul.

“Kami sudah cek lokasi, wawancara orang tua korban, dan koordinasi dengan perangkat desa. Jika laporan resmi diajukan ke Polres, tentu akan kami kawal proses hukumnya,” ujarnya.

Sebelumnya, sempat ada kesepakatan damai antara keluarga korban dan pihak Yogi, di mana Yogi menyatakan siap menanggung biaya pengobatan.

Namun, keluarga korban merasa penanganan yang diterima belum maksimal dan memutuskan untuk menempuh jalur hukum.

Kejadian bermula pada Sabtu, 19 Oktober 2024, sekitar pukul 15.30 WIB. Saat itu, orang tua korban membawa anaknya ke klinik milik Yogi untuk menjalani sunat laser.

Tak lama setelah tindakan dilakukan, korban mengalami pendarahan hebat dan dirujuk ke RS Muaro Labuh, Sumatera Barat, lalu ke RS Siti Rahmah Padang, dan akhirnya ke RS M. Djamil Padang.

Hingga saat ini, korban masih menjalani pemulihan dan mengalami gangguan fungsi buang air kecil. Kasus ini memantik perhatian warga dan menjadi viral di media sosial, memicu kekhawatiran terhadap praktik medis oleh paramedis di luar fasilitas resmi.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan