Satresnarkoba Polresta Jambi Tangkap Pengedar Sabu di Jambi Timur, Sita Barang Bukti 8,31 Gram

PENGEDAR SABU : Pria di Jambi Timur berinisial Y ditangkap polisi karena menyimpan sabu di casing HP dan lemari--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Jambi Timur. 

Penangkapan dilakukan pada Senin, 26 Mei 2025 sekitar pukul 19.30 WIB di Jalan Raden Patah, RT. 07, Kelurahan Kasang, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.

Pelaku yang diamankan diketahui berinisial Y (35). Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua paket diduga sabu seberat total 8,31 gram, satu unit timbangan digital, beberapa plastik klip bening, satu sendok sabu dari pipet plastik, satu unit handphone, dan satu unit sepeda motor.

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar melalui kasi Humas Polresta Jambi Ipda Deddy, membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat. Pelaku diamankan saat sedang berada di Jalan Raden Patah, dan dari hasil penggeledahan awal ditemukan satu paket sabu di dalam casing handphone milik pelaku.

"Setelah diinterogasi, pelaku mengaku masih menyimpan sabu lainnya di rumahnya. Petugas lalu menggeledah rumah tersangka dan menemukan satu paket sabu lagi yang disimpan di dalam kamar," ujar Ipda Deddy.

Menurut keterangan pelaku, satu paket kecil sabu tersebut akan dikonsumsi sendiri, sementara satu paket sedang rencananya akan dijual kembali kepada pembeli.

Pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial S dan saat ini masih dalam proses penyelidikan

Transaksi dilakukan dengan sistem setor langsung dengan harga mencapai Rp5,5 juta untuk satu paket sedang.

"Kami terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok barang haram ini. Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolresta Jambi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tambah Ipda Deddy.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau pidana mati. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan