Delapan Tersangka Pemerasan TKA Saat Urus Izin Kerja di Kemenaker

Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK--

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap tenaga kerja asing (TKA) saat mengurus izin kerja di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo mengatakan, para tersangka diduga meminta sejumlah uang kepada agen yang mengurus perizinan TKA, khususnya dalam proses penerbitan dokumen hasil penilaian kelayakan dan pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
“Mekanismenya seharusnya diawali dengan pengajuan secara daring, dilanjutkan verifikasi data, wawancara, hingga penerbitan dokumen. Namun, celah dalam proses ini dimanfaatkan oleh para tersangka,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/6).
Ia menjelaskan, apabila terdapat kekurangan data, Kemenaker seharusnya memberi pemberitahuan kepada agen TKA melalui sistem daring.

Namun, dalam praktiknya, agen yang telah menyerahkan sejumlah uang akan diberi informasi secara pribadi melalui pesan WhatsApp agar segera melengkapi dokumen.
“Sebaliknya, agen yang tidak menyerahkan uang tidak akan diberi pemberitahuan, sehingga pengajuan izin tertunda dan TKA dikenakan denda,” katanya.
Menurut Budi, denda keterlambatan pengurusan izin cukup besar, yakni mencapai Rp1 juta per hari. Kondisi tersebut mendorong agen dan TKA memilih menyerahkan uang kepada para tersangka guna menghindari denda.
“Para TKA terpaksa memberikan uang karena denda yang dikenakan jauh lebih besar daripada biaya ‘tidak resmi’ yang diminta oleh oknum,” ujarnya.
KPK masih terus mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini dan memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan