Lima Korporasi di Singapura Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Minyak Mentah Pertamina

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar berbicara dengan awak media di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta--
JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO-Kejaksaan Agung memeriksa lima perusahaan asal Singapura terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan, tiga perusahaan menjalani pemeriksaan secara langsung di Singapura, sementara dua lainnya diperiksa secara daring oleh tim penyidik yang telah berada di negara tersebut.
“Pemeriksaan dilakukan kemarin (Rabu, 4 Juni) dan hari ini,” kata Harli di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis.
Ia belum menjelaskan secara rinci identitas perusahaan dan individu yang diperiksa. Namun, Harli memperkirakan proses pemeriksaan akan diperpanjang dari jadwal semula, yakni 2–4 Juni 2025, untuk memberikan kesempatan kepada pihak lain yang bersedia memberikan keterangan secara sukarela.
Terkait kemungkinan adanya warga negara Indonesia dalam struktur perusahaan yang diperiksa, Harli belum dapat memastikan status kewarganegaraan mereka.
Sebelumnya, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah memanggil sejumlah pihak dari perusahaan Singapura.
Namun, para pihak tidak hadir dengan alasan yurisdiksi. Untuk itu, Kejaksaan Agung berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk atase Kejaksaan RI di Singapura, guna memfasilitasi pemeriksaan.
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan sembilan tersangka, yakni Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; Sani Dinar Saifuddin, Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional; Yoki Firnandi, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping; Agus Purwono, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional; Maya Kusmaya, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga; dan Edward Corne, VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.
Tiga tersangka lainnya adalah Muhammad Kerry Andrianto Riza, beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa; Dimas Werhaspati, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; dan Gading Ramadhan Joedo, Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Penyidikan terhadap kasus ini masih terus berlanjut untuk mendalami dugaan keterlibatan pihak lain. (*)