Polisi Mojokerto Kota Tangkap Penjual Minuman Keras Ilegal

Petugas Polres Mojokerto Kota menunjukan pelaku dan barang bukti kasus minuman keras ilegal di Kota Mojokerto--
MOJOKERTO, JAMBIEKSPRES.CO– Petugas Kepolisian Resor (Polres) Mojokerto Kota berhasil menangkap seorang penjual minuman keras (miras) ilegal di Desa Pulorejo, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.
Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S. Marunduri, melalui Kasi Humas Ipda Slamet Haryono menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas penjualan miras ilegal di depan SPBU Pulorejo.
“Awalnya, Satuan Samapta menerima informasi dari masyarakat. Selanjutnya, dilakukan tindak lanjut dengan melakukan razia di lokasi,” ujar Ipda Slamet, Minggu (8/6/2025).
Dalam operasi yang dipimpin oleh Kasat Samapta AKP Anang Leo Afera bersama tim, petugas berhasil menangkap seorang pria berinisial M (38), warga Sawahan, Kota Surabaya, pada Sabtu (7/6).
"Dari hasil penggeledahan, kami menyita 50 botol miras jenis arak Bali yang disimpan dalam botol plastik,” jelasnya.
Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Mojokerto Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, M dijerat dengan Pasal 29 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
Selain itu, Ipda Slamet menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata komitmen Polres Mojokerto Kota dalam memberantas peredaran miras dan narkoba di wilayah hukumnya.
“Kami mengimbau masyarakat untuk turut serta menjaga lingkungan dari peredaran miras ilegal dan melaporkan informasi yang diketahui melalui call center Polri 110,” pungkasnya. (*)