Praktisi Hukum Sebut Gagalnya P21 Kasus Korupsi Dana BOS SMAN 2 Bungo Merupakan Sebuah Sirkus Hukum

Praktisi Hukum Sebut Gagalnya P21 Kasus Korupsi Dana BOS SMAN 2 Bungo Merupakan Sebuah Sirkus Hukum -Foto: Istimewa---

MUARA BUNGO, JAMBIEKSPRES.CO - Gagalnya penyidik Tipidkor Polres Bungo melengkapi berkas perkara Mashuri, tersangka korupsi pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMAN2 Muara Bungo tahun 2021-2022 menyisakan tanda tanya.

Sementara, waktu 120 hari masa penahanan bagi tersangka yang tidak bisa dimanfaatkan penyidik untuk melengkapi berkas perkara tersebut dinilai sangat ironi.

Menurut praktisi hukum, Eko Sitanggang, S.H, proses penanganan perkara Mashuri sebagai mantan Kepala SMAN 2 Muara Bungo itu seperti akal-akalan aparat saja.

Kata dia, aparat penegak hukum (APH) saat ini tengah mempertontonkan sirkus hukum di panggung keadilan Muara Bungo.

BACA JUGA:Mantan Kepala SMAN 2 Bungo dan Bendahara Tersangka Korupsi Dana BOS

BACA JUGA:Anwar Sadat Minta Pengelolaan Dana BOSP Harus Transparan

"Ini drama apa yang disajikan? Kok bisa hingga masa penahanan 120 hari habis, berkas perkara tersangka Mashuri masih belum P21 oleh JPU Kejari Bungo," ucap Eko Sitanggang (8/06/2025).

Dijelaskan Eko, berdasarkan Pasal 29 KUHAP juga diatur ketentuan mengenai pengecualian jangka waktu penahanan, hal mana dimungkinkannya perpanjangan penahanan dengan waktu maksimal 60 hari di setiap tingkatan.

"Yaitu dalam hal tersangka atau terdakwa menderita gangguan fisik atau mental yang berat, atau perkara yang sedang diperiksa diancam dengan pidana penjara 9 tahun atau lebih," terangnya.

Lanjut dia, jika jangka waktu tersebut sudah terlewati, hal tersebut bukan berarti tersangka bebas dari hukum. Akan tetapi, penyidik harus sudah mengeluarkan tersangka dari tahanan demi hukum sesuai Pasal 24 ayat (4) KUHAP.

"Yang dapat membuat tersangka bebas dari hukum adalah apabila dihentikan penyidikan atas tersangka. Alasan-alasan penghentian penyidikan diatur secara limitatif dalam Pasal 109 ayat (2) KUHAP," jelasnya.

"Contohnya tidak diperoleh bukti yang cukup, peristiwa yang disangkakan bukan merupakan tindak pidana, penghentian penyidikan demi hukum," timpalnya.

Selama menjadi pengacara, Eko mengatakan bahwa baru kali ini ia menemukan penanganan perkara yang tersangkanya dilepaskan, padahal kasus hukumnya masih terus berjalan.

Kata dia, ada banyak kemungkinan buruk yang bisa terjadi jika seorang tersangka dilepaskan. Selain bisa melarikan diri dan merubah barang bukti, ia juga bisa mempengaruhi saksi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan