Siapkan Langkah Tindak Lanjut Soal Pendidikan Gratis SD-SMP

Mendikdasmen Abdul Mu'ti--
SURABAYA, JAMBIESKRPES.CO-Pemerintah pusat tengah mempersiapkan respons resmi atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan penyelenggaraan pendidikan dasar, yakni Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), dilaksanakan secara gratis.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, menyampaikan bahwa kebijakan ini akan menjadi pokok pembahasan utama dalam rapat koordinasi nasional yang dijadwalkan digelar pekan depan.
“Belum bisa kami sampaikan secara rinci sekarang. Kami akan bahas hal ini secara menyeluruh dalam rapat minggu depan,” ujar Abdul Mu'ti saat ditemui awak media usai menghadiri kegiatan akademik di Universitas Muhammadiyah Surabaya, Selasa (10/6).
Pernyataan ini muncul di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap arah kebijakan pendidikan nasional, khususnya setelah MK mengeluarkan keputusan yang dinilai progresif dan berdampak luas terhadap penyelenggaraan pendidikan di seluruh Indonesia.
Menteri Mu'ti juga mengimbau masyarakat untuk menunggu pengumuman resmi yang akan dikeluarkan oleh pihak Kementerian Sekretariat Negara.
“Saya minta masyarakat bersabar. Segala bentuk kebijakan teknis akan kami sampaikan setelah ada keputusan final dari pemerintah pusat, khususnya dari Menteri Sekretaris Negara,” jelasnya.
Langkah pemerintah yang berhati-hati dalam merespons keputusan MK dinilai penting agar tidak menimbulkan interpretasi yang keliru maupun kebingungan di lapangan, khususnya di kalangan pengelola sekolah dan pemerintah daerah.
Putusan Mahkamah Konstitusi yang mengharuskan pendidikan dasar diselenggarakan tanpa biaya muncul setelah Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 34 Ayat (2) Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).
JPPI berpendapat bahwa masih adanya pungutan biaya di berbagai sekolah, termasuk yang berstatus negeri, telah melanggar prinsip pendidikan sebagai hak dasar warga negara.
MK dalam putusannya menyatakan bahwa pendidikan dasar wajib yang dijalankan oleh negara harus bebas dari segala bentuk pungutan, baik di sekolah negeri maupun swasta yang menerima dana dari negara.
Putusan ini bersifat final dan mengikat, sehingga pemerintah memiliki kewajiban konstitusional untuk melaksanakannya secara menyeluruh dan efektif.
Putusan MK ini membuka lembaran baru dalam sejarah pendidikan Indonesia, yang selama ini masih menyisakan berbagai persoalan terkait pembiayaan, kesenjangan akses, dan kualitas layanan.
Banyak pihak menilai bahwa pelaksanaan pendidikan gratis secara menyeluruh akan menuntut pembenahan serius dalam sistem anggaran pendidikan nasional.
Pemerintah pusat kini dihadapkan pada tantangan besar: bagaimana menerjemahkan putusan hukum tersebut ke dalam kebijakan operasional yang realistis, tanpa mengganggu kestabilan sistem pendidikan yang sudah ada.