RS Erni Medika Terancam Tak Bisa Operasional, Dinkes Jambi Tegaskan Akreditasi Jadi Syarat Mutlak

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kota Jambi, Fahmi--
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO – Rumah Sakit (RS) Erni Medika di kota Jambi terancam tidak dapat melanjutkan operasionalnya.
Hal ini disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kota Jambi, Fahmi, terkait tenggat izin operasional rumah sakit yang akan berakhir pada 26 Juni 2025.
“Jadi untuk izin operasional RS Erni Medika itu pada 26 Juni 2025. Sehingga akreditasi harus diperoleh sebelum izin operasional habis,” ujar Fahmi, Selasa (10/06/2025).
Fahmi menegaskan, tanpa akreditasi, izin operasional tidak dapat diperpanjang, dan rumah sakit tidak diizinkan beroperasi.
Sebelumnya, DPRD Kota Jambi juga menyoroti Akreditasi Rumah Sakit Erni Medika.
BACA JUGA:Pengawasan Disorot! Maria Magdalena Minta Dinkes Kota Jambi Tutup Sementara RS Erni Medika
Wakil Ketua DPRD Kota Jambi, Naim mengatakan bahwa perlunya evaluasi menyeluruh terhadap RS Erni Medika, mulai dari perizinan, kualitas layanan, hingga akreditasi dan tenaga medis.
“Kelemahan dan kekurangan RS ini harus dievaluasi. Dinas Kesehatan bersama BPRS harus segera melakukan peninjauan ulang,” tegasnya.
Menurut dia, berdasarkan keterangan pihak rumah sakit, proses akreditasi masih dalam tahap pengurusan dan ditargetkan selesai dalam enam bulan ke depan. Namun, kata Naim, bahwa status legal operasional tetap berada di bawah kewenangan Dinas Kesehatan.
“Dulu RS ini awalnya adalah klinik. Saat pandemi COVID-19, mereka diberi kelonggaran dan izinnya diperpanjang. Tapi informasi terakhir yang kami terima, izin tersebut akan berakhir pada Juni 2025 ini,” pungkas Naim. (*)