Kejari Sungai Penuh Akan Periksa Kades Pelayang Raya Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa

Aksi unjuk rasa puluhan aktivis di Inspektorat Sungai Penuh dan Kejari Sungai Penuh, Selasa (10/6/2025).--
SUNGAIPENUH, JAMBIEKSPRES.CO– Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh akan memanggil Kepala Desa (Kades) Pelayang Raya, Supriadi, beserta perangkat desa terkait dugaan korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) periode 2021–2025. Hal ini disampaikan setelah aksi unjuk rasa puluhan aktivis di Inspektorat dan Kejari Sungai Penuh, Selasa (10/6/2025).
Massa yang tergabung dalam sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) menuntut pemeriksaan atas dugaan penyimpangan penggunaan dana desa, termasuk laporan SPJ fiktif, pengelolaan aset desa, dan pengadaan tanah untuk Tempat Pengolahan Sampah Reduce Reuse Recycle (TPS3R) yang belum bersertifikat.
"Kami mendesak inspektorat dan Kejari menindaklanjuti laporan ini. Ada indikasi penggelembungan anggaran, termasuk dana ketahanan pangan 2023–2024 yang diduga fiktif," kata salah seorang perwakilan demonstran.
Usai berdialog dengan inspektorat, massa melanjutkan aksi ke Kejari Sungai Penuh.
Kepala Seksi Intel Kejari Sungai Penuh, Moehargung Al Sonta, menyatakan pihaknya akan segera memproses laporan tersebut.
"Kami akan panggil Kades, perangkat desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pelayang Raya untuk diperiksa. Tidak ada yang kebal hukum," tegas Sonta.
Aksi ini merupakan upaya masyarakat mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa di wilayah tersebut. (*)