Polresta Jambi Tangkap Pengedar Sabu di Jelutung, Barang Bukti Disembunyikan di Got

Ilustrasi sabu--
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO – Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di kawasan Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, Selasa (10/6) dini hari.
Pelaku berinisial S (42), warga Kelurahan Payo Lebar, ditangkap di sebuah rumah di Jalan Kapten M. Daud RT 16 sekira pukul 02.00 WIB.
Dari tangan tersangka, polisi menyita 8 paket sabu dengan berat kotor 1,65 gram, sebuah botol kecil warna hitam dan satu unit handphone
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Anggota langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan, hingga berhasil menemukan barang bukti sabu yang disembunyikan di got belakang rumah dalam sebuah botol kecil.
Berdasarkan keterangan pelaku, barang haram tersebut dibeli dari seseorang berinisial N (dalam seharga Rp1 juta di kawasan Lorong Telaga II, Kelurahan Murni, Kecamatan Telanaipura. Rencananya, sabu tersebut akan diedarkan kembali oleh pelaku yang diketahui sudah tiga kali melakukan transaksi serupa.
Pelaku juga mengaku telah menjual 4 dari 12 paket kecil sabu dengan harga Rp100 ribu per paket, dan berharap mendapatkan keuntungan sebesar Rp200 ribu jika seluruh paket berhasil dijual.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar melalui Kasi Humas Polresta Jambi Ipda Deddy saat dikonfirmasi media Jambi Ekspres membenarkan penangkapan tersebut. "Kami mengamankan seorang pria atas dugaan tindak pidana narkotika. Saat ini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolresta Jambi untuk penyidikan lebih lanjut. Kami juga masih melakukan pengembangan terhadap jaringan pengedar lainnya, termasuk identitas pemasok sabu berinisial N yang saat ini masih dalam lidik," ungkap Ipda Deddy.
Kasus ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. (*)