Ketua Bawaslu OKU Diperiksa DKPP, Diduga Langgar Etik dan Tak Netral di Pilkada
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) ketika memeriksa Ketua Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) terkait dugaan pelanggaran kode etik. --
JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa Ketua Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Yudi Risandi, atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor: 79-PKE-DKPP/II/2025.
Perkara ini diadukan oleh Muhammad Aldy Mandaura. Pengadu mendalilkan Yudi Risandi telah bertindak tidak netral dan menyalahgunakan kewenangannya dengan memerintahkan sejumlah pihak untuk mengamankan suara salah satu pasangan calon pada Pilkada Kabupaten OKU Tahun 2024.
Teradu didalilkan telah memerintah Ketua Panwaslu Kecamatan Lengkiti, Thobroni, serta anggotanya Epan Jaya.
Selain untuk mengamankan suara, keduanya juga diperintahkan untuk mengawasi Camat Lengkiti dan menjaga seluruh tim pemenangan/tim sukses salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati di Kecamatan Lengkiti.
“Perintah tersebut disampaikan teradu kepada Thobroni dan Epan Jaya selaku Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Lengkiti pada 22 November 2024 di kediaman teradu,” ungkap pengadu di Kantor KPU Provinsi Sumatera Selatan, Kota Palembang.
Tidak hanya itu, teradu juga menitipkan uang kepada Thobroni dan Epan Jaya untuk keperluan operasional Sekretariat Panwascam Lengkiti dan dibagikan kepada Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD) serta Pengawas TPS.
Rekaman perintah teradu kepada Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Lengkiti kemudian menjadi viral dan tersebar di Kabupaten OKU dan sejumlah platform media sosial (medsos).
Sementara itu, Epan Jaya yang bertindak sebagai saksi pengadu dalam persidangan ini membenarkan pertemuan tersebut serta perintah dari teradu untuk mengamankan perolehan suara salah satu paslon di Kecamatan Lengkiti.
Epan Jaya mengaku diajak oleh Tobroni untuk bertemu dengan teradu. Ia juga mengakui sengaja merekam percakapan tersebut dan memberikannya kepada salah satu pemantau pemilu di Kabupaten OKU.
“Terkait pertemuan tersebut dan saudara teradu memerintahkan demikian benar adanya,” tegas Epan Jaya. (gwb)