Nilai Sewa RCC dan Hotel Ratu Capai Rp3,5 Miliar per Tahun, DPRD Minta Pemprov Selektif Pilih Pengelola Baru

Sekda Provinsi Jambi Dr. H.Sudirman, SH,MH--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Pemerintah Provinsi Jambi mendapatkan hasil penilaian Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) untuk sewa Kerjasama Pemanfaatan (KSP) RCC dan Hotel Ratu. Saat ini KSP atau yang dulu disebut BOT ini disewakan kepada pengelola lama untuk 1 tahun jelang adanya lelang menentukan pengelola baru.

Hasil penilaian yang keluar adalah Rp3,5 Miliar per tahun, dan angka ini jauh lebih tinggi dari kontribusi sebelumnya yang senilai Rp500 juta per tahun. Menunjukan sudah tingginya nilai aset milik Pemprov ini.

"Hasil penilaian dari DJKN Palembang untuk sewa RCC selama 1 tahun baru keluar, yakni Rp3,5 Miliar untuk satu tahun," sebut Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Sudirman kepada Jambi Ekspres (15/6).

Nantinya, nilai objek KSP akan disampaikan kepada pengelola sewa RCC yakni PT.Jambi Sapta Manunggal Pratama (JSMP) yang juga memegang hak BOT sebelumnya. 

BACA JUGA:Aset BOT Dikembalikan ke Pemprov, Masa Kerjasama Hotel Ratu dan RCC Habis Awal 2025

BACA JUGA:Berkontribusi pada PAD Kota Jambi, Bank Jambi Terima Penghargaan ini

Dengan adanya ketentuan sewa satu tahun itu, Sudirman tak memungkiri masa pengelolaan baru untuk jangka waktu puluhan tahun bisa terwujud pada 2026 mendatang. Terlebih saat ini tim panitia seleksi lelang belum terbentuk.

"Lelang masih dalam persiapan pembentukan tim dan persiapan perencanaan ke depan pembangunan RCC untuk dilakukan lelang," kata Sudirman.

Adapun pengelolaan 30 tahun atau periode lalu telah berakhir pada Januari 2025. Namun, meski telah diserahkan ke Pemprov pada pertengahan Januari lalu, aset Hotel Ratu dan RCC ini dikelola oleh PT.JSMP. Pemprov beralasan agar aset tak terbengkalai menjelang ada pengelola baru. 

"Apalagi untuk izin pengelola izin hotel ini banyak ada 9 izin, dan pengelola lama punya itu. Nanti sistemnya mereka sewa ke kita dan bayar Rp3,5 M itu," sebut Sudirman.

Sudirman tak memungkiri pengelola lama juga menunjukkan minatnya untuk memperpanjang masa pengelolaannya.

"Ia berminat dan itu diperbolehkan dalam aturan, kita lihat nanti akan dilakukan tender masih persiapan belum bisa ditentukan target pastinya," ucap Sudirman. 

Terkait hal ini, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi Ivan Wirata menyebut dengan keluarnya penilaian yang mencapai miliaran rupiah menunjukkan aset Pemprov harus dihargai tinggi oleh pihak ketiga pengelola.

Ia juga tak henti-hentinya mengingatkan Pemerintah Provinsi Jambi benar-benar mencari pengelola terbaik untuk aset kerjasama tepian Ratu Resort untuk selanjutnya. Pasalnya, pengelola lama dianggap belum maksimal memanfaatkan potensi lahan. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan