Genjot Kualitas Guru dan Siswa, Mendikdasmen Luncurkan Kebijakan Baru Pendidikan Nasional

Mendikdasmen Abdul Mu'ti --

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO-Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, meluncurkan serangkaian kebijakan baru yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas guru dan asesmen siswa dalam rangka mewujudkan pendidikan bermutu bagi seluruh anak bangsa.

Kebijakan ini diumumkan saat Mendikdasmen melakukan kunjungan kerja ke Kota Samarinda, Kalimantan Timur, Sabtu (14/6).

Menurut Abdul Mu’ti, peningkatan mutu pendidikan tidak dapat dilepaskan dari peran strategis guru sebagai ujung tombak pembelajaran di sekolah.

Oleh karena itu, pemerintah melakukan penyederhanaan laporan administrasi guru agar mereka dapat lebih fokus pada proses belajar mengajar di kelas, bukan terbebani oleh tumpukan dokumen administratif.

Selain itu, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) juga menerapkan sejumlah program pelatihan untuk meningkatkan kompetensi guru.

Pelatihan tersebut meliputi penguatan bagi Guru Bimbingan dan Konseling (BK), pelatihan wajib yang berfokus pada pendidikan karakter dan penanaman nilai-nilai kebangsaan di seluruh mata pelajaran, serta pelatihan mengenai teknologi terbaru.

Mulai tahun ajaran 2025/2026, pelatihan kecerdasan artifisial (AI) juga akan diberikan kepada para guru, guna mempersiapkan mereka menghadapi tantangan pendidikan di era digital.

Mendikdasmen juga menegaskan bahwa Kurikulum 2013 masih tetap digunakan secara nasional.

Namun demikian, implementasinya disesuaikan dengan pendekatan pembelajaran mendalam agar siswa dapat memahami materi secara lebih menyeluruh dan tidak sekadar menghafal.

Pendekatan ini diharapkan dapat mengurangi beban materi pelajaran yang terlalu padat dan meningkatkan kualitas proses pembelajaran di dalam kelas.

Sebagai bagian dari evaluasi sistem pendidikan nasional, Kemendikdasmen akan mulai menerapkan Tes Kemampuan Akademik (TKA) pada November 2025.

TKA ini bersifat tidak wajib dan tidak digunakan sebagai penentu kelulusan siswa.

Tujuan utama dari tes ini adalah untuk mengukur capaian pembelajaran individu, mengevaluasi kualitas sistem penjaminan mutu pendidikan di tingkat daerah, serta menjadi salah satu pertimbangan dalam penerimaan peserta didik baru.

Pelaksanaan TKA disesuaikan dengan jenjang pendidikan. Untuk kelas VI sekolah dasar, penyelenggaraan TKA akan dilakukan oleh pemerintah kabupaten atau kota.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan