DKPP Periksa Bawaslu Tulang Bawang Barat atas Dugaan Pelanggaran Etik Terkait Politik Uang

Teradu anggota Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang Barat menjalani sidang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. --
JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO –Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan nomor perkara 111-PKE-DKPP/II/2025, bertempat di Kantor KPU Provinsi Lampung.
Perkara ini diadukan oleh Ahmad Basri, yang melaporkan Ketua Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang Barat, Agus Tomi (teradu I), beserta dua anggota Bawaslu lainnya, Kadarsyah (teradu II) dan Cecep Ramdani (teradu III), atas dugaan pelanggaran etik dalam penanganan kasus dugaan politik uang pada Pilkada Tahun 2024 di Kecamatan Tulang Bawang Udik.
Ahmad Basri menilai para teradu tidak jujur dan tidak profesional dalam menindaklanjuti laporannya.
Ia mengklaim telah menyerahkan barang bukti berupa uang tunai sebesar satu juta rupiah, disertai dokumentasi foto dan video yang mendukung dugaan tersebut.
“Semua bukti sudah kami sampaikan, bahkan ini sudah menjadi viral sehari sebelum hari pencoblosan,” tegas Ahmad Basri di hadapan majelis sidang.
Namun, Ketua Bawaslu Tulang Bawang Barat, Agus Tomi, membantah tuduhan tersebut. Ia menjelaskan bahwa laporan tersebut telah diterima dan dibahas dalam forum Sentra Gakkumdu bersama unsur kejaksaan dan kepolisian.
Menurut Agus, laporan tersebut tidak memenuhi syarat materil, khususnya terkait kurangnya keterangan saksi yang memperkuat dugaan pelanggaran.
Ia menegaskan bahwa pelapor telah diberi kesempatan untuk melengkapi berkas, namun tidak dipenuhi dalam batas waktu dua hari sesuai ketentuan.
“Sesuai KUHAP, laporan harus memenuhi minimal dua alat bukti yang sah. Pelapor kami minta melengkapi identitas saksi dan kronologis, namun tidak terpenuhi,” kata Agus.
Karena tidak memenuhi syarat formil dan materil sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020, laporan tersebut tidak dapat diregistrasi dan dinyatakan tidak dapat dijadikan informasi awal untuk penanganan pelanggaran.
“Kami telah menjalankan semua tahapan sesuai mekanisme yang berlaku,” tegas Agus dalam sidang.
Sidang ini dipimpin oleh Muhammad Tio Aliansyah selaku Ketua Majelis, didampingi oleh anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Lampung, yaitu Yusdiyanto (unsur masyarakat), Angga Lazuardy (unsur KPU), dan Tamri (unsur Bawaslu). (*)