Bawaslu Paparkan Dugaan Pelanggaran Administrasi PSU Pilkada Palopo di Sidang MK

Majlis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPUKada) Pemungutan Suara Ulang (PSU) Barito Utara. --
MAKASSAR, JAMBIEKSPRES.CO- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan bersama Bawaslu Kota Palopo memaparkan keterangan tertulis hasil pengawasan dan dugaan pelanggaran administrasi pencalonan Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pilkada Palopo dalam sidang lanjutan PHPU di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta.
"Kami sudah paparkan semua keterangan secara tertulis berdasarkan hasil pengawasan serta adanya indikasi pelanggaran syarat pencalonan di PSU Pilkada Kota Palopo," ujar Anggota Bawaslu Sulsel Andarias Duma seusai mengikuti sidang di MK.
Menurutnya, tidak ada perubahan dalil yang disampaikan saat sidang di MK atas jawaban pihak termohon dalam hal ini KPU Kota Palopo, KPU Sulsel, pihak terkait dan Bawaslu Sulsel maupun Bawaslu Kota Palopo.
Sebagai pemberi keterangan, kata Andarias, pihaknya telah membacakan keterangan tertulis kepada Majelis Hakim Mahkamah berkaitan pelanggaran administrasi pencalonan PSU Pilkada Palopo 24 Mei 2025, dalam hal ini pasangan calon nomor urut 4 Naili Tahir-Akhmad Syarifudin (Naili-Ome).
Keterangan yang disampaikan pada dasarnya, kata dia, adalah berkaitan status mantan narapidana Akhmad Syarifuddin atau Ome tidak disampaikan ke publik melalui media saat mencalonkan. Kemudian pelaporan SPT Pajak Penghasilan Wajib Pajak tahun 2024 Naili Tahir yang dinilai tidak sesuai.
Selain itu, telah dikeluarkan rekomendasi kepada KPU atas dugaan pelanggaran tersebut, namun tidak ditindaklanjuti. Sedangkan perselisihan perolehan suara turut dibacakan, hanya saja dalil tersebut tidak masuk, karena sesuai aturan telah melampaui syarat 2 persen perolehan suara.
"Majelis tadi sempat mempertanyakan bagaimana sistem pengawasan dan penanganan pelanggaran Pemilu kepada kami selaku Bawaslu, termasuk pidana ditangani Gakkumdu, dijelaskan bahwa pengawasan sesuai aturan dan dilakukan secara berjenjang," kata mantan Ketua Bawaslu Toraja Utara itu.
Berdasarkan Peraturan MK, untuk jadwal sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) PSU Pilkada Kota Palopo 2025 akan dilaksanakan pada 26 Juni 2025.
"Kita masih menunggu sidang putusan nanti, apakah dismissal (penelitian gugatan) atau lanjut pembuktian," papar Koordinator Divisi Hukum dan Diklat Bawaslu Sulsel ini menegaskan.
Perkara tersebut dimohonkan calon wali kota dan wakil wali Kota Palopo nomor urut 3 Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta atas adanya dugaan pelanggaran administrasi pencalonan Naili-Ome serta perolehan hasil PSU Kota Palopo, Sulsel yang tercatat dengan nomor 326/PHPU.WAKO-XXIII/2025.
Sebelumnya, MK mengeluarkan putusan nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 terkait PHPU Pilkada serentak Wali Kota Palopo 27 November 2024 dimohonkan paslon nomor urut 2 Farid Kasim-Nurhaenih terkait pelanggaran adimistrasi pencalonan yakni calon wali kota Trisal Tahir.
MK memerintah KPU Palopo selaku termohon melaksanakan PSU tanpa mengikusertakan Trisal Tahir karena tidak memenuhi syarat pencalonan dan terbukti dalam persidangan di MK, ijazahnya tidak resmi atau tidak terdaftar pada dinas pendidikan. (ant)