Kasus Perebutan Anak Berujung Pidana, Winda dan Keluarga Ditetapkan Tersangka Pengeroyokan

Anggota DPRD Provinsi Jambi, Rendra usai diperiksa terkait kasus KDRT yang dilaporkan oleh istrinya --
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO –Perseteruan antara Anggota DPRD Provinsi Jambi, Rendra Ramadhan Usman, dengan istrinya, Winda (33), terkait hak asuh anak kini berujung pada proses hukum.
Polisi menetapkan Winda dan kedua orang tuanya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan.
Kasus ini bermula dari keributan yang terjadi di kediaman orang tua Winda di Perumahan Aur Duri, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, pada 9 Januari 2025 lalu.
Video kejadian tersebut sempat viral di media sosial dan memicu perhatian publik. Kedua belah pihak pun saling melaporkan ke polisi.
Rendra melaporkan Winda dan keluarganya ke Polresta Jambi atas dugaan pengeroyokan, sedangkan Winda melaporkan Rendra ke Polda Jambi terkait dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Kasi Humas Polresta Jambi, Ipda Deddy, saat dikonfirmasi pada Selasa (24/6/2025), membenarkan bahwa Winda dan kedua orang tuanya telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni terlapor W dan kedua orang tuanya. Namun, saat ini belum dilakukan penahanan,” ujar Deddy.
Sementara itu, laporan Winda terkait dugaan KDRT yang ditangani oleh Polda Jambi masih dalam proses. Pada Senin (22/6/2025), Rendra telah diperiksa sebagai saksi terlapor oleh penyidik.
“Saya diperiksa terkait KDRT, padahal saya tidak melakukan kekerasan. Saat itu saya hanya memeluk anak saya. Justru saya yang menjadi korban pengeroyokan,” kata Rendra usai menjalani pemeriksaan.
Penasihat hukum Rendra, Rita, berharap pihak Winda bersedia memberi akses kepada kliennya untuk bertemu dengan anak mereka.
“Sebagai ayah, klien kami memiliki hak yang sama. Kami harap kedua orang tua ini bisa mengedepankan kepentingan anak dan menurunkan ego masing-masing,” kata Rita.
Rita juga menjelaskan bahwa insiden tersebut dipicu oleh keinginan Rendra untuk bertemu anaknya sebelum berangkat umrah.
“Sudah dua bulan Rendra tidak bertemu anaknya. Ia hanya ingin bermain sebentar sebelum umrah. Namun, justru terjadi insiden yang berujung seperti ini,” tutupnya.
Kasus ini kini dalam penanganan aparat kepolisian, baik di Polresta Jambi maupun Polda Jambi, dengan proses hukum yang berjalan terpisah untuk masing-masing laporan. (*)