Setahun Alwi Cabuli Anak Tirinya

DIAMANKAN : Pria yang tega mencabuli dua anak tirinya yang masih dibawah umur ditangkap petugas. FOTO: RIO/JE --

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Seorang pria di Jambi tega mencabuli dua anak tirinya yang masih dibawah umur sejak tahun 2024. Korban baru berani menceritakan kejadian ini ke ibunya awal Juni 2025 hingga kasus ini dilaporkan ke Polda Jambi.

Pelaku yakni, Alwi (49) warga Tanjung Jabung Timur, Jambi, tega mencabuli dua anak tirinya. Aksi itu telah dilakukan berulang kali selama setahun terakhir. "Korban merupakan anak tiri dari pelaku. Korban perempuan dua-duanya kakak beradik, 10 tahun dan 7 tahun," kata Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Jambi AKBP Kristian Adi Wibawa, Rabu (25/6/2025) kemarin.

Dalam melakukan aksinya, pelaku ini  memanfaatkan situasi saat ibu korban pergi menjual kue pada waktu subuh. Pelaku menghampiri korban ke kamarnya dan melakukan perbuatan bejat. "Modusnya bujuk rayu, pelaku mengambil kesempatan ketika ibu korban subuh berangkat menjual kue. Waktu ibu korban tidak ada, pelaku menghampiri korban," jelasnya.

Selama setahun terkahir, korban memendam kejadian itu. Hingga akhirnya, korban berani menceritakan kejadian itu ke ibunya.

BACA JUGA:Pria di Serang cabuli bocah di bawah umur modus tawarkan jajan gratis

BACA JUGA:Tragis! Ayah di Sarolangun Diduga Lakukan Pencabulan Terhadap Putri Sendiri

Pelaku sempat tak mengakui perbuatannya. Namun, polisi telah mengantongi bukti visum adanya perbuatan cabul yang dialami korban. "Yang paling utama kita mendapatkan visum, hasil visum itu mendukung atas dasar laporan korban," ujarnya.

Lanjut Kristian, dari hasil pemeriksaan terhadap korban, diketahui aksi persetubuhan telah dilakukan sekali, sedangkan pencabulan telah dilakukan berulang kali. "Kalau keterangan korban (kejadiannya) dari 2024. Untuk persetubuhan satu kali, tapi untuk pencabulannya sudah berulang," ungkapnya.

Saat ini pelaku sudah diamankan oleh Tim Subdit Renakta Polda Jambi, di Kota Jambi, pada Senin (23/6/2025) malam. Saat ini, dia harus mendekam di penjara akibat perbuatan bejatnya itu.

Sementara terhadap korban, Kristian memastikan bahwa korban sudah mendapatkan pendampingan psikologis pascakejadian ini.

Pelaku dikenakan Pasal 81 juncto Pasal 76 huruf D atau Pasal 82 Jo Pasal 76 huruf E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, tentang Perlindungan Anak. Dia terancam hukuman 15 tahun kurungan penjara. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan