Gubernur Jambi Minta Kemendagri Tinjau Ulang Tapal Batas dengan Sumsel
Gubernur Jambi Dr.H.Al Haris,S.Sos,MH menyampaikan Sambutan--
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO – Gubernur Jambi Al Haris meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk meninjau ulang serta mempercepat penyelesaian persoalan tapal batas antara Provinsi Jambi dan Sumatera Selatan yang hingga kini belum tuntas.
Menurut Al Haris, belum jelasnya status tapal batas berdampak pada masyarakat yang tinggal di wilayah perbatasan, terutama di Desa Sawit Mulyo Rejo, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, yang kini masuk dalam wilayah administratif Sumatera Selatan.
“Pemprov Jambi akan menyurati Kemendagri untuk dilakukan peninjauan ulang. Kasihan masyarakat karena tanah leluhur mereka kini tercatat masuk ke Sumsel,” ujar Al Haris, Rabu (25/6/2025).
Ia menegaskan, meski tidak ada konflik fisik karena masih dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), namun kejelasan administrasi wilayah sangat penting untuk kelancaran pembangunan dan pelayanan publik.
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Jambi, Luthpiah, menjelaskan bahwa persoalan ini menyangkut batas antara Desa Sawit Mulyo Rejo (dulunya Desa Ladang Panjang) di Muaro Jambi dengan Desa Mekar Jaya, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
Ia menyebut, komunikasi antara Gubernur Jambi dan Gubernur Sumsel telah dibuka, namun belum ada pertemuan resmi membahas tapal batas karena keterbatasan waktu.
“Proses pengajuan sebenarnya sudah dilakukan sejak 2023, tetapi karena ada moratorium jelang Pemilu dan Pilkada serentak 2024, penyelesaiannya tertunda,” jelas Luthpiah.
Secara historis, kawasan tersebut masuk dalam wilayah Kabupaten Batang Hari (kini Muaro Jambi) berdasarkan patok batas sejak tahun 1958.
Batas alami antara kedua provinsi itu adalah Sungai Medak, yang menjadi titik pemisah koordinat.
Kini, satu unit sekolah dan satu Puskesmas milik Jambi berada dalam wilayah yang disengketakan. Pemerintah Provinsi Jambi menilai perlu segera ada kepastian status wilayah agar pelayanan publik tidak terganggu.
“Setidaknya ada 500 kepala keluarga yang menunggu kejelasan. Tahun ini, kami dorong percepatan penyelesaian agar tidak menimbulkan dampak sosial berkepanjangan,” tutup Luthpiah. (*)