Baca Koran Jambi Ekspres Online

Tower Tak Kantongi Persetujuan Warga, DPRD Kota Jambi Gelar RDP

Salah satu tower yang digunakan untuk mendapatkan sinyal atau jaringan internet.--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO – DPRD Kota Jambi melalui Komisi I menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) menyusul keluhan warga RT 6, Kelurahan Buluran Kenali, Kecamatan Telanaipura, terhadap keberadaan menara telekomunikasi yang berdiri sejak 2012 tanpa persetujuan lingkungan.

RDP yang berlangsung Rabu (26/6/2025) itu turut menghadirkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Namun, pihak perusahaan pemilik tower, yakni PT Solusi Tunas Pratama (STP), tidak hadir dalam rapat.

“Kita belum bisa ambil keputusan karena pihak perusahaan tidak hadir. Untuk itu, kami akan kembali menjadwalkan pertemuan lanjutan, dengan menghadirkan pihak perusahaan, provider, dan pemilik lahan,” ujar Ketua Komisi I DPRD Kota Jambi usai rapat.

Dalam forum tersebut, warga menyampaikan bahwa sejak tower berdiri lebih dari satu dekade lalu, tidak pernah ada sosialisasi ataupun persetujuan dari masyarakat sekitar.

Selain itu, perusahaan juga diduga belum melunasi kewajiban pajak sejak 2017.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Jambi, Yon Heri, mengatakan bahwa secara administratif, PT STP telah mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diterbitkan pada 2014.

“Dari sisi legalitas usaha, mereka memiliki NIB dan IMB. Namun terkait dampak sosial dan keluhan warga, itu menjadi ranah instansi teknis lainnya. Kami hadir untuk menyampaikan dokumen perizinan yang kami miliki,” jelas Yon Heri.

Ia menambahkan, IMB bersifat tetap selama bangunan masih berdiri. Namun, fakta bahwa tower dibangun pada 2012 sementara IMB baru terbit dua tahun kemudian menjadi catatan penting.

Termasuk dugaan tunggakan pajak sejak 2017 yang baru terungkap dalam rapat.

“Jika benar belum bayar pajak, hal itu akan menjadi bahan evaluasi dalam proses perizinan selanjutnya. Kepatuhan terhadap peraturan, termasuk kewajiban fiskal, adalah tanggung jawab perusahaan,” tegasnya.

Komisi I DPRD Kota Jambi menegaskan akan menindaklanjuti persoalan ini dengan mempertemukan seluruh pihak terkait.

DPRD juga menyoroti pentingnya transparansi, keterlibatan masyarakat dalam proses perizinan, serta keadilan bagi warga terdampak. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan