KPK Pastikan Masih Ada Sidang Lanjutan untuk Ekstradisi Paulus Tannos

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Setyo Budiyanto (kedua kiri) saat menghadiri acara Pelepasan Safari KPK: Jelajah Negeri Bangun Antikorupsi 2025--

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan proses ekstradisi buronan kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), Paulus Tannos, belum selesai.

Masih akan digelar sidang lanjutan terkait permohonan ekstradisinya di Singapura.
“Masih ada sidang lanjutan,” ujar Ketua KPK, Setyo Budiyanto, saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Kamis (26/6).
Setyo menjelaskan bahwa sidang lanjutan tersebut merupakan kelanjutan dari proses sidang pendahuluan yang telah berlangsung pada 23-25 Juni 2025 lalu.

Dalam sidang pendahuluan itu, hakim telah menetapkan bahwa akan ada proses sidang berikutnya sebagai bagian dari prosedur hukum di pengadilan Singapura terkait permohonan ekstradisi Paulus Tannos.
“Jadi, perkembangan terbaru adalah pada tanggal 25 Juni kemarin, hakim sudah memutuskan akan ada sidang lanjutan untuk membahas lebih lanjut proses ekstradisi ini,” kata Setyo saat ditemui di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta.
Sementara itu, Duta Besar Republik Indonesia untuk Singapura, Suryo Pratomo, memberikan keterangan bahwa sidang lanjutan permohonan ekstradisi Paulus Tannos dijadwalkan akan berlangsung pada 7 Agustus 2025.

Pada sidang tersebut, tim hukum dari Paulus Tannos berencana mengajukan saksi-saksi guna memperkuat keberatan mereka terhadap proses ekstradisi.
“Saksi yang diajukan nantinya bertujuan untuk menguatkan argumen dari pihak Tannos terkait penolakan ekstradisi ke Indonesia,” jelas Suryo dalam wawancara terpisah.
Suryo menambahkan bahwa sidang pendahuluan yang digelar selama tiga hari pada 23-25 Juni 2025 hanya membahas keberatan awal dari pihak Paulus Tannos terhadap permohonan ekstradisi.

Sidang tersebut berfokus pada penolakan kliennya untuk diekstradisi dan belum membahas substansi kasus dugaan korupsi yang menjerat Paulus Tannos di Indonesia.
KPK menyatakan akan terus mengawal proses hukum ekstradisi ini agar Paulus Tannos dapat segera dihadirkan ke Indonesia untuk menjalani proses hukum atas dugaan korupsi yang melibatkan pengadaan KTP elektronik yang merugikan negara triliunan rupiah.
Kasus dugaan korupsi KTP-el merupakan salah satu skandal besar yang pernah menjerat sejumlah pejabat dan pengusaha.

Paulus Tannos sendiri telah menjadi buronan KPK selama bertahun-tahun sebelum ditemukan berada di Singapura.
Pihak KPK berharap proses ekstradisi dapat berjalan lancar sehingga keadilan dapat ditegakkan dan seluruh pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini dapat diproses hukum secara tuntas. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan