Kejaksaan Agung Tegaskan Penyadapan Murni untuk Penegakan Hukum, Privasi Tetap Dijaga

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar --
JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO– Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) dengan empat perusahaan telekomunikasi adalah murni untuk mendukung penegakan hukum.
Langkah ini dilakukan untuk memperkuat fungsi intelijen dalam mengumpulkan data dan informasi yang valid serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa kerja sama ini penting karena dalam penegakan hukum, khususnya bidang intelijen, diperlukan dukungan teknologi yang memadai, termasuk penyadapan informasi yang legal dan terkontrol.
“Ini murni dalam konteks penegakan hukum. Fungsi intelijen perlu didukung dengan kerja sama yang jelas dan terstruktur sehingga penegakan hukum dapat berjalan efektif,” ujar Harli saat ditemui di Jakarta, Kamis (26/6).
Harli memberi contoh penerapan penyadapan untuk pencarian pihak yang masuk daftar pencarian orang (DPO) serta kebutuhan akan kepastian hukum dalam setiap proses penegakan hukum.
Menurutnya, penyadapan yang dilakukan berdasarkan permintaan institusi penegak hukum seperti kejaksaan dan kepolisian telah diatur secara jelas dalam Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Penyadapan dalam rangka penegakan hukum memang diperbolehkan dan bisa mempercepat proses penanganan perkara. Namun, kami pastikan pelaksanaan ini dilakukan secara hati-hati dan tidak membatasi ruang privasi masyarakat,” tegas Harli.
Ia menambahkan, perlindungan terhadap privasi publik tetap menjadi perhatian utama dalam pelaksanaan MoU ini.
Kerja sama tersebut melibatkan empat perusahaan penyedia layanan telekomunikasi besar di Indonesia, yaitu PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom), PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel), PT Indosat Tbk, dan PT XL Axiata Tbk.
Penandatanganan MoU dilakukan oleh Jamintel Kejagung, Reda Manthovani, dengan perwakilan masing-masing perusahaan.
Reda Manthovani menjelaskan, bidang intelijen Kejaksaan saat ini berfokus pada pengumpulan data dan informasi yang kemudian dianalisis dan diolah untuk kebutuhan organisasi.
Dalam konteks tersebut, kerja sama dengan penyedia layanan telekomunikasi sangat krusial agar data yang diperoleh berkualitas tinggi dan dapat dipertanggungjawabkan (kualifikasi A1).
“Kolaborasi ini penting agar kualitas dan validitas data serta informasi yang dikumpulkan tidak terbantahkan dan memiliki kualifikasi nilai A1,” ungkap Reda.
Data dan informasi dengan kualifikasi A1 ini memiliki berbagai manfaat, mulai dari pencarian buronan atau daftar pencarian orang (DPO), pengumpulan data untuk mendukung proses penegakan hukum, hingga penyusunan analisis holistik terhadap topik-topik khusus.
Hal ini akan membantu Kejaksaan dalam memperkuat investigasi dan mempercepat penyelesaian kasus-kasus hukum.
Dengan sinergi antara Kejaksaan dan perusahaan telekomunikasi, diharapkan proses penegakan hukum dapat berjalan lebih efektif dan efisien, sekaligus tetap menjaga hak privasi masyarakat sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)