Hasto Kristiyanto Bantah Talangi Uang Suap Rp1,5 Miliar untuk PAW Harun Masiku

Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (tengah) didampingi para kuasa hukumnya saat memberikan keterangan di sela persidangan pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta--
JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO– Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, membantah keras tudingan bahwa dirinya pernah menalangi uang suap sebesar Rp1,5 miliar untuk pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) calon legislatif atas nama tersangka Harun Masiku.
Bantahan tersebut disampaikan Hasto dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (26/6).
Hasto menyebut tudingan itu hanya rekayasa yang dibuat oleh advokat Donny Tri Istiqomah dan mantan terpidana kasus yang terkait dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, yang secara tidak sah mencatut namanya dalam konteks talangan dana suap tersebut.
"Tidak ada percakapan dari saya ke Saeful, dari saya ke Donny, atau dari saya ke Harun yang menyatakan persetujuan saya atas dana talangan yang saya tidak tahu sama sekali," ujar Hasto tegas.
Kasus dugaan dana talangan itu sebelumnya terungkap melalui rekaman pembicaraan antara Saeful dan Donny yang diputar dalam sidang pemeriksaan saksi Donny pada 24 April 2025.
Dalam rekaman tersebut, disebutkan adanya talangan dana untuk pengurusan PAW Harun Masiku senilai Rp1,5 miliar.
Namun, Hasto menegaskan bahwa istilah "dana talangan" tersebut justru muncul saat Saeful berbohong kepada istrinya.
Saat pulang terlambat, Saeful diduga membawa-bawa nama Hasto dan soal dana talangan sebagai alasan kepada istrinya, yang menurut Hasto adalah kebohongan.
Begitu pula dengan klaim adanya dana talangan dari Hasto yang disebut diserahkan sebesar Rp400 juta kepada Saeful dan Rp600 juta kepada Harun, Hasto membantahnya.
“Itu bukan dana dari saya,” ujarnya.
Dalam perkara ini, Hasto diperiksa sebagai terdakwa dengan dakwaan menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi yang menjerat Harun Masiku sebagai tersangka selama periode 2019 hingga 2024.
Hasto diduga memerintahkan agar telepon genggam milik Harun direndam ke dalam air setelah adanya operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan pada 2019.
Tidak hanya telepon genggam milik Harun, Hasto juga disebut memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai bentuk antisipasi agar barang bukti tidak bisa digunakan oleh penyidik KPK.
Selain itu, Hasto juga didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah, mantan terpidana Saeful Bahri, dan Harun Masiku telah memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu Setiawan.
Uang tersebut diduga diberikan agar Wahyu mengupayakan agar Komisi Pemilihan Umum menyetujui pengajuan PAW calon anggota legislatif terpilih dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I atas nama Riezky Aprilia ke Harun Masiku.
Atas perbuatannya, Hasto terancam dikenakan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yaitu Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sidang kasus dugaan perintangan penyidikan dan suap ini masih berlanjut dan menjadi sorotan publik mengingat posisi Hasto yang merupakan Sekjen DPP partai besar di Indonesia. (*)