Petani di Merangin Jadi Korban Pembacokan

Pelaku penganiayaan brutal--
Polisi Tangkap Pelaku dalam 5 Hari
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Seorang petani di Kecamatan Jangkat Timur, Kabupaten Merangin, menjadi korban penganiayaan brutal saat berada di pondok kebunnya. Korban berinisial H.S (45) diserang menggunakan dua bilah pisau oleh pelaku berinisial AD (39) pada Minggu malam, 15 Juni 2025, sekitar pukul 19.00 WIB.
Kasubsi Penmas Polres Merangin, Aiptu Ruly menjelaskan, korban saat itu tengah beristirahat bersama istrinya di pondok kebun wilayah Bukit Tungkat, Desa Tanjung Benuang, selanjutnya tiba-tiba diserang oleh pelaku dari bawah lantai pondok. "Korban saat itu sedang beristirahat bersama istrinya di pondok kebun. Mereka dikejutkan oleh suara benda tajam yang ditusukkan dari bawah lantai pondok. Setelah korban membuka pintu, pelaku yang telah menunggu langsung menyerang membabi buta menggunakan dua pisau di kedua tangannya. Korban berusaha menangkis serangan, namun tetap mengalami luka robek di tangan, lalu disusul luka di wajah dan paha akibat sabetan pisau pelaku,” jelasnya.
Aksi pelaku disebut sangat brutal dan disertai ancaman terhadap korban dan istrinya. “Tidak hanya menyerang secara brutal, pelaku juga mengancam korban dan istrinya dengan kalimat mengerikan, 'jangan ado yang bergerak. kalau ado yang bergerak, aku bunuh galo kamu'.
Setelah korban sempat mendorong pelaku keluar pondok, pelaku kembali menebaskan pisaunya ke arah paha korban sebelum melarikan diri. Korban segera dibawa warga ke Puskesmas Rantau Suli untuk mendapatkan perawatan medis,” lanjut Ruly.
BACA JUGA:Pelaku Penganiayaan Reyhan di Gentala Arasy Akhirnya Diciduk Polisi
BACA JUGA:Bocah 6 Tahun Jadi Korban Penganiayaan yang Dilakukan Ibu Kandung dan Ayah Tirinya
Merasa terancam, istri korban langsung melapor ke Polsek Jangkat. Tim Reskrim segera melakukan penyelidikan. Setelah lima hari pengejaran, pelaku berhasil ditangkap pada Sabtu malam, 21 Juni 2025, di sebuah pondok kebun di Desa Tebing Tinggi.
Penangkapan dilakukan tim gabungan dari Satreskrim Polres Merangin dan Polsek Jangkat dengan bantuan warga. Pelaku dibekuk tanpa perlawanan dan langsung diamankan ke Mapolsek Jangkat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Jangkat, Iptu Bakri, mengapresiasi semua pihak yang terlibat dalam proses penangkapan pelaku. “Kami tegaskan bahwa setiap tindak kekerasan akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Terima kasih kepada warga yang proaktif dalam memberikan informasi sehingga pelaku dapat segera diamankan. Kami berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat secara maksimal,” tegas Bakri.
Hingga kini, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan mendalam terkait motif pelaku yang nekat melakukan penganiayaan tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan luka serius. Ia terancam pidana penjara maksimal lima tahun. (*)