Polisi Gerebek Basecamp Narkoba

EKSPOSE : Polsek Jambi Selatan melaksanakan ekspose terkait tangkapan dua pelaku penyalahguna narkoba jenis sabu. FOTO: RIO/JE--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Tim Unit Reskrim Polsek Jambi Selatan berhasil menggerebek sebuah basecamp yang dijadikan tempat peredaran narkotika jenis sabu. Aksi itu dilakukan di kawasan RT 16, Kelurahan Kenali Asam Atas, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, pada Rabu (25/6/2025). 

Dalam penggerebekan tersebut, dua orang pelaku ditangkap berikut barang bukti sabu seberat lebih dari 100 gram.

Kapolsek Jambi Selatan, AKP Helrawaty Siregar, mengungkapkan bahwa penggerebekan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut yang diduga sebagai sarang peredaran narkoba. “Begitu menerima informasi, tim langsung bergerak cepat ke lokasi dan berhasil mengamankan dua orang pelaku, yakni seorang pria bernama Febriansyah (28), dan seorang wanita bernama Reza Putri (25),” jelas AKP Helrawaty saat pers rilis di Mapolsek Jambi Selatan.

Saat penggerebekan, tim menemukan sabu seberat 104,35 gram, satu unit timbangan digital, dan dua alat hisap sabu. 

BACA JUGA:Warga Danau Teluk Dibacok karena Dituduh Mata-mata Polisi Terkait Narkoba

BACA JUGA:Wali Kota Alfin Buka Rakor Koperasi Merah Putih dan Sosialisasi Dampak Narkoba

Barang bukti tersebut ditemukan di dalam rumah yang digunakan pelaku sebagai tempat menyimpan dan mengedarkan narkoba. “Kedua pelaku kini sudah diamankan di Mapolsek Jambi Selatan untuk menjalani proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut,” tambahnya.

Pengakuan pelaku Reza Putri mengatakan barang haram tersebut di dapat dari jaringan Lapas Jambi. Narkoba tersebut diedarkan oleh suaminya yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). "Baru sekitar dua minggu, saya tidak tahu juga karena saya tahunya cuma pemakai, tapi selalu terima telepon dan mengantar ke orang," akunya. 

Para pelaku dijerat dengan Pasal 113 dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Polsek Jambi Selatan mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi kepada aparat kepolisian terkait peredaran narkotika di wilayahnya. "Peran serta masyarakat sangat penting untuk memutus rantai peredaran narkoba di Kota Jambi," tegas Kapolsek. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan