Polres Bekasi Duga Ada Korban Lain Kasus Badut Predator Anak

Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Pol. Mustofa menjelaskan perkara kekerasan seksual terhadap anak oleh pria berprofesi badut keliling di Mapolsek Cikarang Utara.--

BEKASI, JAMBIEKSPRES.CO- Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi menduga masih ada korban lain dalam perkara kekerasan seksual oleh pelaku badut predator anak berinisial SA (32) di Desa Karangrahayu, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi.
"Jadi masih memungkinkan ada beberapa korban lain. Mungkin tapi, kita masih menduga," kata Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Pol. Mustofa di Cikarang.
Dia menjelaskan penyelidikan kasus ini dilakukan setelah korban pertama, DA, melapor ke polisi. Korban kedua, RM, baru berani melapor setelah mengetahui bahwa pelaku telah diamankan petugas.
Mustofa menyebut ada kemungkinan masih ada korban lain dari pelaku predator anak tersebut, mengacu pada keberanian korban kedua yang baru muncul setelah pelaku benar-benar ditahan.
Dirinya mengimbau masyarakat yang tinggal di sekitar rumah tersangka agar segera melapor jika mengetahui ada anak-anak di bawah umur menjadi korban. Ia pun menegaskan identitas korban akan dirahasiakan.
"Mungkin setelah kita rilis, anak-anak yang menjadi korban berani menceritakan kepada orangtua. Kami tunggu kehadirannya di Polres Metro Bekasi maupun Polsek Cikarang Utara," katanya.
Polisi tengah mendalami keterangan dari korban kedua, disertai bukti pendukung hasil visum. Petugas juga bekerja sama dengan Dinas Sosial serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kabupaten Bekasi untuk memberikan pendampingan psikologis kepada para korban yang masih di bawah umur.
"Kami melakukan pendampingan psikologis bersama Dinas Sosial dan DP3A, khususnya untuk perlindungan anak," ucap dia.
Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak pada DP3A Kabupaten Bekasi Fahrul Fauzi meminta warga terutama para orangtua untuk segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui anak mereka menjadi korban kasus ini.
"Laporkan segera ke kepolisian, kami juga akan mengawal proses hukum, termasuk pendampingan penuh bagi korban baik dari aspek hukum maupun psikologis anak," kata dia. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan