Baca Koran Jambi Ekspres Online

Putusan MK Berpotensi Perpanjang Masa Jabatan DPRD Hingga 2031, Suparmin: KPU Daerah Sifatnya Menunggu

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jambi, Suparmin saat menjadi narasumber dalam acara rapat koordinasi persiapan Pemilu 2024. --

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah (Lokal) memunculkan konsekuensi baru di tingkat daerah, termasuk di Provinsi Jambi.

Salah satu dampaknya adalah potensi perpanjangan masa jabatan anggota DPRD Provinsi dan kabupaten/kota hasil Pemilu 2024 hingga tahun 2031.

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jambi, Suparmin, menyatakan bahwa pihaknya saat ini masih menunggu perkembangan lebih lanjut di tingkat pusat.

Sebab, implementasi putusan MK tersebut memerlukan perubahan Undang-Undang Pemilu, yang saat ini sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

"Putusan MK bisa menjadi landasan bagi DPR dan pemerintah untuk menyusun perubahan UU. Namun prinsipnya, kami di daerah bersifat menunggu," ujar Suparmin, Minggu (29/6/2025).

Ia menambahkan, jika masa jabatan DPRD diperpanjang berdasarkan regulasi yang sah, maka hal tersebut bukan menjadi persoalan.

"Sepanjang ada dasar hukumnya, terutama bila diatur dalam undang-undang, maka itu tidak masalah. Ini pernah terjadi pada awal era reformasi, di mana masa jabatan anggota DPRD 1999 diperpanjang hingga 2004," katanya.

Sementara itu, Komisioner KPU RI, Idham Holik, juga menegaskan bahwa perpanjangan jabatan anggota DPRD memang berpotensi terjadi.

Hal itu merujuk pada Pasal 102 ayat (4) dan Pasal 155 ayat (4) dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

Dalam kedua pasal tersebut dijelaskan bahwa masa jabatan anggota DPRD, baik provinsi maupun kabupaten/kota, adalah lima tahun dan berakhir saat anggota yang baru mengucapkan sumpah atau janji.

"Artinya, jika pemilu daerah baru digelar paling cepat dua tahun dan paling lambat dua tahun enam bulan setelah pelantikan presiden dan DPR RI hasil Pemilu 2029, maka anggota DPRD hasil Pemilu 2024 akan menjabat lebih dari lima tahun, hingga 2031," jelas Idham.

Namun, Idham menekankan bahwa semua pihak harus menunggu revisi Undang-Undang Pemilu yang akan disusun oleh DPR dan pemerintah.

"Kita tunggu UU Pemilu yang baru. Saya yakin para pembentuk undang-undang akan menyesuaikan regulasi dengan putusan MK ini," ujarnya.

Terpisah, Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan bahwa perpanjangan masa jabatan anggota DPRD periode 2024–2029 merupakan konsekuensi logis dari putusan MK.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan