Gelapkan Uang Rp68 Juta, HRD Perusahaan Elektronik Ditangkap Polisi

PELAKU PENGGELAPAN : Pelaku penggelapan uang perusahaan senilai Rp 68 juta saat diinterogasi oleh polisi. FOTO: RIO/JE--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Sri Rahayu (30), seorang HRD di perusahaan yang bergerak bidang elektronik dan furniture (cash dan kredit) harus berurusan dengan pihak kepolisian. Hal itu karena ia menggelapkan uang perusahaan senilai Rp 68 juta.

Pelaku ditangkap di kediamannya yang beralamat di Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi.

Kapolsek Pasar, AKP Marwyansah mengatakan, pelaku mulai melakukan aksi penggelapan tersebut sejak Desember 2022 hingga November 2024, sejak ia di percaya oleh pimpinan perusahaan untuk turut melakukan penagihan uang kepada konsumen. "Tetapi, setelah uang ditarik dari konsumen, pelaku tidak menyetorkan ke kasir, dan dia pakai bersama teman-temannya," katanya .

Lanjut Marwy, dari pengakuan pelaku, uang tersebut dipakai pelaku untuk foya-foya, hingga membayar angsuran aplikasi belanja online (spy later).

BACA JUGA:Candu Judi Online, Pria di Jambi Gelapkan Mobil Ibu Angkat dan Jual ke Sumsel

BACA JUGA:Gelapkan Dana Umrah Rp117 Juta, Wanita Asal Merangin Diringkus di Tempat Persembunyian

Dan pelaku juga mengaku tidak beraksi seorang diri. Dari pengakuannya kepada pihak Kepolisian uang Rp 68 juta itu hasil penggelapan bersama temannya. "Uang dia pakai buat nongkrong sama teman-temannya, dan juga bayar spy later," lanjutnya.

Dari tangan pelaku, petugas turut menyita berbagai barang bukti, yakni slip gaji hingga puluhan nota bukti pembayaran konsumen.

Atas perbuatannya, kini pelaku ditahan di Mapolsek, dan dijerat dengan Pasal 374 KUHPidana, dengan ancaman 5 tahun penjara. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan