Empat Pengedar Sabu Dibekuk, Polisi Kejar Pemasok

: Polresta Jambi berhasil membekuk empat pengedar sabu berikut barang buktinya --
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Tim Opsnal Satres Narkoba Polresta Jambi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika.
Dalam dua penggerebekan terpisah, polisi berhasil mengamankan empat orang terduga pengedar sabu di kawasan Payo Selincah dan Eka Jaya, Kota Jambi.
Pengungkapan pertama dilakukan pada Selasa malam, 24 Juni 2025, sekitar pukul 23.00 WIB disebuah rumah kontrakan kawasan Kelurahan Eka Jaya, Kecamatan Jambi Selatan.
Tiga orang pelaku yang diamankan dalam operasi ini yakni seorang pria berinisial F (28) dan dua perempuan berinisial FN (32) serta MA (30). Ketiganya diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap.
Dari lokasi tersebut petugas menyita dua paket sabu seberat bruto 4,98 gram yang disembunyikan di bawah cermin dalam dompet kecil berwarna hitam, satu timbangan digital, dua sendok sabu dari sedotan, dua pak plastik klip bening, serta tiga unit ponsel.
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar melalui Kasi Humas Polresta Jambi Ipda Deddy membenarkan penangkapan tersebut.
“Dari hasil penggerebekan di rumah kontrakan, petugas menemukan dua paket sabu yang disembunyikan di bawah cermin dalam dompet kecil berwarna hitam, yang diakui milik salah satu pelaku, Fera Novalina," ujar Ipda Deddy, Minggu (29/6/2025) kemarin.
Berdasarkan hasil interogasi, satu paket sabu merupakan milik seseorang berinisial J, sementara satu paket lainnya merupakan upah yang diterima F dan FN dari sabu milik J.
Kasus ini juga melibatkan seseorang berinisial A, yang disebut sebagai pemasok. Untuk mendapatkan sabu tersebut, J menggunakan MA sebagai penjamin kepada A.
“Dalam jaringan ini, J adalah orang yang menerima sabu dari pemasok dengan jaminan dari MA. Sementara F bertugas menjemput sabu tersebut atas perintah J, lalu sebagian barang diserahkan kepada F," jelas Ipda Deddy.
Tiga hari setelah pengungkapan tersebut, penangkapan kembali dilakukan di kawasan Payo Selincah, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi.
Seorang pria berinisial AA (28), warga Kelurahan Solok Sipin, Kota Jambi, dibekuk saat berada di sebuah rumah pada Jumat, 27 Juni 2025 sekitar pukul 16.30 WIB.
Dari tangan AA, polisi menyita 16 paket kecil sabu siap edar dengan berat total 5,25 gram, plastik klip bening berbagai ukuran, dua sendok sabu dari pipet plastik, timbangan digital, serta satu unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi.
"Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut. Tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di rumah yang digunakan untuk menyimpan sabu tersebut,” ungkap Ipda Deddy.