Ada Apa di Balik Revisi UU Polri?
Presiden Prabowo Subianto saat berpidato dalam agenda Apel Kasatwil Polri 2024 di Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang, Jawa Tengah--
Oleh : Hikam Hulwanullah
PENGESAHAN revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) baru-baru ini diikuti oleh wacana revisi Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia (UU Polri). Menariknya, pengesahan dan perencanaan pembahasan dua undang-undang ini berlangsung saat masyarakat tengah sibuk mempersiapkan mudik Lebaran dan menikmati libur panjang. Sementara publik fokus pada momen kebersamaan dengan keluarga, pemerintah dan DPR RI justru terlihat "lembur" dalam mengesahkan revisi UU TNI diikuti ancang-ancang membahas revisi UU Polri.
Pertanyaannya, mengapa revisi kedua undang-undang ini dilakukan secara berdekatan? Apakah ada urgensi yang mendesak atau justru terdapat tendensi tertentu di baliknya?
Ketua DPR RI, Puan Maharani, menjelaskan bahwa revisi UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia masih menunggu Surat Presiden (Surpres) dari Presiden Prabowo sebelum dilakukan penyusunan daftar inventarisasi masalah (DIM). Namun, beberapa hal dalam naskah akademik revisi UU Polri yang diunggah di situs resmi DPR RI patut menjadi sorotan.
Salah satu poin utama adalah penyisipan dua pasal baru, yakni Pasal 16A dan Pasal 16B, yang mengatur penyelenggaraan tugas Intelijen Keamanan (Intelkam) Polri. Pasal ini memberi kewenangan bagi Polri untuk menyusun rencana dan kebijakan di bidang intelijen sebagai bagian dari kebijakan nasional.
Sekilas, aturan ini tampak biasa dan dapat memperkuat Polri dalam menjalankan tugasnya. Namun, di sisi lain, hal ini berpotensi memperluas kewenangan Polri ke ranah yang sebelumnya menjadi domain institusi lain, seperti Badan Intelijen Negara (BIN) dalam bidang intelijen dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam aspek pertahanan dan keamanan.
Potensi tumpang tindih kewenangan ini menjadi perhatian utama. Jika Polri diberikan keleluasaan lebih besar dalam intelijen, keamanan siber, dan tugas strategis lainnya, bagaimana koordinasinya dengan BIN dan TNI? Apakah pembagian peran akan tetap berjalan harmonis, atau justru memicu gesekan antar-lembaga? Lebih mengkhawatirkan lagi, dalam naskah akademik revisi UU Polri, hak asasi manusia (HAM) tidak dijadikan sebagai teori dasar dalam penyusunan kebijakan baru. Padahal, sebagai institusi penegak hukum, Polri seharusnya mengedepankan perlindungan HAM dalam setiap aspek tugasnya.
Perluasan kewenangan intelijen Polri ini dinilai tidak memiliki urgensi yang signifikan jika dibandingkan dengan praktik di negara demokrasi kuat lain. Di Inggris, misalnya, fungsi intelijen domestik ditangani oleh MI5 (Security Service), sementara MI6 (Secret Intelligence Service) menangani intelijen luar negeri, dan GCHQ (Government Communications Headquarters) mengelola intelijen siber.
Kepolisian, baik Metropolitan Police maupun National Crime Agency (NCA), hanya berperan dalam investigasi dan penegakan hukum, bukan dalam perumusan kebijakan intelijen strategis. Selain itu, MI5 tidak memiliki wewenang untuk menangkap tersangka dan harus bekerja sama dengan kepolisian dalam tindakan hukum seperti penangkapan atau penggeledahan.
Di Jerman, pemisahan serupa diterapkan antara polisi baik Bundeskriminalamt (Kepolisian Kriminal Federal yang menangani kejahatan berat seperti terorisme, narkoba, dan cyber crime), Landeskriminalamt (Polisi yang menangani kejadian serius di wilayah), dan Polisi Negara bagian. Fungsi intelijen domestik ditangani oleh Bundesamt für Verfassungsschutz (BfV), sementara intelijen luar negeri diurus oleh Bundesnachrichtendienst (BND).
Pemisahan ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan, mengingat sejarah kelam Jerman di bawah Gestapo (era Nazi) dan Stasi (Jerman Timur), di mana kepolisian dan intelijen dilebur menjadi satu, menyebabkan penyadapan massal, represi politik, dan pelanggaran HAM berat.
Dalam konteks Indonesia, reformasi kepolisian dimulai setelah diterbitkannya TAP MPR No. VI dan VII/MPR/2000, yang menegaskan pemisahan Polri dari ABRI (sekarang TNI) serta menekankan paradigma Civilian Police (Polisi Sipil). Perubahan ini menandai transisi dari model kepolisian yang bersifat militeristik menuju sistem yang lebih demokratis dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.
Namun, meskipun reformasi struktural telah dilakukan, tantangan dalam membangun kepolisian yang profesional dan transparan masih besar. Salah satu isu yang menjadi perhatian utama adalah budaya militeristik yang belum sepenuhnya hilang. Meskipun secara kelembagaan telah menjadi institusi sipil, praktik di dalam Polri masih menunjukkan pendekatan otoriter dan hierarkis ala militer. Hal ini berdampak pada minimnya transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum, yang pada akhirnya merugikan kepercayaan publik terhadap institusi ini.
Penyalahgunaan kewenangan dan lemahnya pengawasan internal masih menjadi persoalan serius yang mencoreng citra Polri. Kasus kekerasan oleh aparat serta penggunaan kekuatan berlebihan dalam berbagai situasi terus terjadi, menunjukkan bahwa reformasi dalam mekanisme pengawasan belum berjalan optimal.
Selain itu, dugaan keterlibatan oknum Polri dalam berbagai tindak pidana, seperti korupsi dan konflik kepentingan dalam penegakan hukum, semakin memperburuk citra institusi ini di mata masyarakat. Tidak heran jika survei menunjukkan bahwa kepercayaan publik terhadap Polri sering mengalami fluktuasi. Kasus-kasus kontroversial seperti skandal Ferdy Sambo serta pelecehan seksual yang melibatkan oknum mantan Kapolres Ngada, NTT menjadi contoh nyata bagaimana perilaku aparat yang menyimpang dapat menghancurkan kredibilitas kepolisian di mata rakyat.
Dalam revisi UU Polri, seharusnya bukan hanya perluasan kewenangan yang menjadi fokus utama, tetapi juga perbaikan tata kelola kepolisian agar lebih profesional, transparan, dan akuntabel. Reformasi Polri harus dimulai dengan peningkatan profesionalisme dan kode etik dalam tubuh kepolisian.
Pelatihan dan pendidikan bagi anggota Polri perlu lebih menekankan pada penegakan hukum yang berkeadilan, penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta pelayanan publik yang berbasis transparansi dan akuntabilitas. Penguatan mekanisme pengawasan juga menjadi aspek krusial yang tidak boleh diabaikan. Baik pengawasan internal maupun dari lembaga independen harus diperkuat guna mencegah penyalahgunaan wewenang dan memastikan bahwa kepolisian tetap berada dalam koridor prinsip negara hukum.
Selain itu, reformasi dalam sistem rekrutmen dan kesejahteraan anggota Polri juga harus mendapat perhatian. Transparansi dalam proses rekrutmen dan promosi jabatan harus dijaga agar kepolisian tidak mudah terjebak dalam praktik korupsi dan nepotisme. Peningkatan kesejahteraan anggota juga penting agar mereka tidak tergoda untuk menyalahgunakan jabatan demi keuntungan pribadi.
Lebih jauh, Polri juga harus lebih aktif dalam melibatkan masyarakat dalam upaya menciptakan keamanan, misalnya dengan mengembangkan konsep community policing, di mana polisi dan warga bekerja sama dalam menjaga lingkungan mereka. Dengan keterlibatan masyarakat, diharapkan hubungan antara Polri dan publik dapat semakin membaik, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Sebelum revisi UU Polri dibahas dan disahkan oleh DPR RI, seharusnya para wakil rakyat terlebih dahulu menyerap aspirasi dari berbagai kalangan, khususnya akademisi dan masyarakat sipil. Menjadikan judicial review sebagai solusi akhir atas kontroversi yang muncul setelah undang-undang disahkan bukanlah pendekatan yang ideal.
Secara prosedural, mekanisme judicial review memang merupakan hak konstitusional yang dapat ditempuh oleh setiap warga negara, tetapi dalam praktiknya, Mahkamah Konstitusi (MK) sering kali hanya dijadikan sebagai tempat sampah konstitusional untuk mengoreksi produk regulasi yang sejak awal tidak matang dalam proses pembentukannya. Oleh karena itu, revisi undang-undang yang menyangkut institusi penting seperti Polri harus dilakukan dengan perencanaan yang matang serta melibatkan berbagai pihak agar tidak menimbulkan kontroversi di kemudian hari.
Revisi UU Polri dan UU TNI yang dilakukan secara berdekatan menimbulkan tanda tanya besar di masyarakat. Jika tujuan utama dari revisi ini adalah untuk memperkuat kelembagaan dan meningkatkan efektivitas tugas kepolisian, maka reformasi harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak hanya berfokus pada perluasan kewenangan. Polri harus tetap berpegang teguh pada paradigma Polisi Sipil yang profesional, transparan, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Reformasi sejati bukan sekadar menambah kekuasaan bagi kepolisian, tetapi lebih kepada membangun institusi yang akuntabel dan mampu mendapatkan kembali kepercayaan dari masyarakat. (Dosen Hukum Tata Negara, Fakultas Hukum, Universitas Negeri Surabaya)