KPU Pesawaran Gelar Rapat Pleno Penetapan Paslon Terpilih

Salah seorang pemilih tampak memasukan ketas suara ke dalam kotak usai menyalurkan hak pilihnya pada Pemungutan Suala Ulang (PSU).--

BANDARLAMPUNG, JAMBIEKSPRES.CO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesawaran menggelar rapat pleno penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024.
"Kami hari ini menggelar rapat pleno penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati pada PSU yang dilaksanakan pada 2025 ini," kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Kabupaten Pesawaran Dede Fadilah, dihubungi dari Bandarlampung, Senin.
Dia mengatakan rapat pleno terbuka tersebut dilakukan usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan sengketa pada PSU Pesawaran serta surat dinas yang dikirim oleh KPU RI.
"Pada rapat pleno terbuka ini kami juga sudah mengundang pihak-pihak terkait termasuk kedua pasangan calon yang bertarung pada PSU Pesawaran," kata dia.
Dede juga menjelaskan bahwa usai melaksanakan rapat pleno penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran terpilih pada pemungutan suara ulang (PSU) 2025, KPU bakal menyampaikan usulan dan pengangkatan paslon terpilih kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesawaran.
"Kemudian setelah kami sampaikan usulan pengangkatan, DPRD akan melakukan rapat paripurna. Nah untuk pelantikannya kami belum bisa pastikan kapan, karena masih ada proses yang harus dilalui," kata dia.
Sengketa hasil pemungutan suara ulang (PSU) Kabupaten Pesawaran, Lampung, berakhir di MK dengan tidak dapat diterimanya gugatan yang diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Nomor Urut 1 Supriyanto dan Suriansyah Rhalieb lantaran keduanya gagal membuktikan dalil-dalil permohonan dan tidak pula memiliki kedudukan hukum.
Sebelumnya, Supriyanto dan Suriansyah memohon MK membatalkan penetapan hasil PSU Pilkada Kabupaten Pesawaran tanggal 27 Mei 2025 sepanjang perolehan suara pemenang, yakni pasangan calon nomor urut 2 Nanda Indira dan Antonius M. Ali. Supriyanto dan Suriansyah mendalilkan bahwa pasangan Nanda Indira dan Antonius M. Ali menyalahgunakan sumber daya negara, melakukan pengerahan perangkat pemerintah daerah dan penyelenggara pemilu, serta melakukan politik uang.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran menetapkan pasangan calon nomor urut 02 Nanda Indira-Antonius Muhamad Ali unggul dengan 128.715 suara dari paslon nomor urut 01 Supriyanto dan Suriansyah yang meraih 88.482 suara berdasarkan hasil rekapitulasi suara pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Pesawaran 2024.
PSU Pesawaran digelar pada Sabtu (24/5), di mana terdapat dua pasangan calon yang bertarung yakni Supriyanto dan Suriansyah Rhalieb yang diusulkan oleh gabungan Partai PPP dan Golkar. Kemudian pasangan Nanda Indira-Antonius M. Ali yang diusung PDIP, Gerindra, NasDem, PAN, PKB, PKS, PBB, PKN, Hanura, dan Perindo. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan