Upayakan Data Akurat dan Valid, Besok KPU Kabupaten/kota di Provinsi Jambi Gelar Pleno PDPB

Komisioner KPU Provinsi Jambi Fahrul Rozi ketika melakukan monitoring pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Kabupaten Bungo beberapa waktu lalu.--
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/kota dalam Provinsi Jambi akan menggelar rapat pleno rekapitulasi Pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Rencananya, pleno rekapitulasi itu akan dilakukan serentak oleh penyelenggara besok, Rabu (2/7).
Komisioner KPU Provinsi Jambi Fahrul Rozi mengatakan bahwa Pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan merupakan kerja penyelenggara diluar tahapan Pemilu.
Ini merupakan tidak lanjut dari Peraturan KPU (PKPU) Nomor 1 Tahun 2025.
“Sesuai jadwal yang kita atur, teman-teman kabupaten/kota mulai melakukan pleno PDPB itu tanggal dua Juli,” ujarnya, Senin (30/6) kemarin.
Pemuktahiran data pemilih berkelanjutan ini, kata Fahrul Rozi, merupakan upaya untuk memaksimalkan pemuktahiran data pemilih. Tujuannya agar lahir data pemilih yang maksimal dan memiliki akurasi. “Ini merupakan upaya kita memaksimalkan data pemilih di Jambi. Kita berupaya bagaimana data ini semakin akurat,” sebutnya.
Setelah pleno ditingkat kabupaten/kota, selanjutnya akan dilakukan secara berjenjang ke tingkat Provinsi. “Untuk Provinsi itu dilakukan pada tanggal 4 Juli nanti. Kita akan lihat bagaimana pergerakan datanya setelah pemuktahiran pemilu kemarin,” katanya.
Terkait perkiraan data, Fahrul Rozi belum bisa memberikan informasi lebih. Menurutnya, bisa saja data pemilih Jambi meningkat atau pun berkurang. “ Untuk Kabupaten/kota itu dilakukan 3 bulan sekali, sedangkan Provinsi itu 6 bulan sekali,” ungkapnya.
Sebelumnya, usai melaksanakan pemilu dan pilkada, KPU tetap melanjutkan kerja-kerjanya dengan melakukan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan sebagaimana diatur dalam Undang-undang. Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini sebagai upaya KPU menyediakan data pemilih yang akurat dan valid.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengatakan data pemilih yang dimutakhirkan tak hanya bermanfaat bagi internal KPU tetapi juga kementerian dan lembaga yang membutuhkan pembaharuan data untuk beragam kepentingan, salah satunya bantuan sosial (bansos).
Meski untuk contoh semacam ini, Afif mengatakan, tukar menukar data tetap harus mendapatkan konfirmasi dari Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri selaku pemilik awal data kependudukan. "Kita sampaikan kalau mau memanfaatkan lebih dari itu izin sama yang punya data," ucap Afif.
Hal lain, melalui rakor Afif berharap jajaran KPU akan mampu memperbaharui pengetahuannya dalam mengelola data di tengah perkembangan teknologi informasi.
Anggota KPU August Mellaz menilai dampak pemutakhiran data berkelanjutan yakni tidak lagi ada isu terkait data pemilih pada Pemilu 2024. Oleh karena itu dia sepakat pemutakhiran data pemilih terus dilakukan KPU, tak hanya itu upaya transparansi juga terus dilakukan KPU melalui satupetadata dan Sirekap.
Menurutnya, kerja-kerja pemutakhiran data pemilih berkelanjutan akan dilakukan oleh KPU kabupaten/kota, dan dilakukan pencermatan serta rekapitulasi oleh KPU provinsi hingga tingkat KPU RI. (*)