Pelaku Penggelapan Motor Milik Mahasiswi Ditangkap

Pelaku penggelapan motor mahasiswi yang berhasil diringkus oleh Tim Macan Polsek Kota Baru.--
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO – Seorang pria berinisial LHS (34), warga Kelurahan Kenali Asam, Kota Jambi, ditangkap Tim Macan Polsek Kota Baru setelah diduga menggelapkan sepeda motor milik seorang mahasiswi.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (28/6/2025) sekitar pukul 21.00 WIB di wilayah Mendalo, Kabupaten Muaro Jambi. LHS sebelumnya buron selama hampir tiga bulan.
Kapolsek Kota Baru, AKP Jimi, menjelaskan bahwa pelaku menggunakan modus berpura-pura sebagai kerabat korban.
"Pelaku datang ke rumah korban dan mengaku satu marga. Dengan alasan ingin ke simpang sebentar, ia meminjam sepeda motor korban. Namun, motor tidak pernah dikembalikan," ujarnya, Senin (30/6/2025).
Korban diketahui bernama Risqi Amelia Simatupang (18), mahasiswi yang tinggal di Perumahan Pesona Kenali, Kelurahan Paal Lima, Kecamatan Kota Baru.
Ia melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kota Baru pada April 2025.
Dari hasil penyelidikan, petugas mendapatkan informasi keberadaan pelaku di wilayah Mendalo. Tim kemudian bergerak dan berhasil mengamankan LHS tanpa perlawanan.
Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini berupa satu unit sepeda motor, satu lembar STNK, dan fotokopi BPKB.
"Pelaku sudah diamankan dan saat ini dalam proses hukum. Kasus ini ditangani berdasarkan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan," tegas AKP Jimi. (*)