DKPP Periksa Ketua dan Anggota KPU Banggai Terkait Dugaan Pembiaran Praktik Politik Uang

Ketua KPU Kabupaten Banggai, Santo Gotia, sebagai teradu memberikan klarifikasi dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. --
JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor: 137-PKE-DKPP/IV/2025 di Kantor Bawaslu Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah.
Perkara ini diadukan Supriadi Lawani. Ia mengadukan Ketua KPU Kabupaten Banggai, Santo Gotia, dan seorang anggotanya Hidayat Helingo (masing-masing sebagai teradu I dan teradu II).
Para teradu diduga telah melakukan pembiaran kepada Bupati Banggai, Amirudin, yang sedang membagi-bagikan sejumlah uang kepada beberapa staf ASN di lingkungan sekertariat KPU Kabupaten Banggai dan petugas sortir lipat surat suara pada Pemilu 2024.
Amirudin merupakan pengurus partai politik. Ia memiliki kerabat yang mencalonkan diri sebagai calon anggota DPR RI dan DPRD Provinsi Sulawesi Selatan pada pemilu legislatif (pileg) 2024.
“Peristiwa tersebut terjadi pada 1 Februari 2024. Ini melanggar prinsip-prinsip seorang penyelenggara pemilu, sangat tidak etis dilakukan seorang penyelenggara,” ungkap Supriadi.
Video tindakan teradu I dan II membiarkan Bupati Amirudin membagi-bagikan uang tersebut beredar luas di sejumlah platform media sosial facebook dan masyarakat Kabupaten Banggai.
Menurut pengadu, melalui video tersebut teradu I dan II secara terang-terangan melakukan pembiaran.
Seharusnya, kedua teradu yang berada di dalam video tersebut melarang pembagian uang tersebut yang syarat dengan konflik kepentingan.
“Ini sejalan dengan hasil penelitian Bawaslu RI yang menyebutkan bahwa politik uang di Kabupaten Banggai tertinggi kedua setelah Papua. Perbuatan kedua teradu ini sangat tidak etis,” pungkasnya. (gwb)