Masa Jabatan Penyelenggara Pemilu Terancam Dipangkas, Perludem Usulkan Seleksi Serentak 2027

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi melepas logistik pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jambi untuk di distribusikan ke Kabupaten/kota. --
JAMBI, JAMBIKSPRES.CO- Masa jabatan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) provinsi dan Kabupaten/kota terancam dipangkas. Soalnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal berdampak tahapan seleksi penyelenggara Pemilu.
Pertimbangan ini disampaikan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dalam dalil pemohonan Judicial review atau uji materiil UU Pemilu dan Pilkada yang sudah diputus MK, Kamis (26/6) kemarin.
Dalam permohonannya, Perludem menilai waktu pemilu satu kali dalam lima tahun berdampak pada pelemahan institusi demokrasi, mulai dari pemilih, peserta pemilu, dan khususnya lembaga penyelenggara pemilu.
Menurut pemohon, dimana kondisi saat ini, jadwal rekrutmen penyelenggara pemilu, khususnya KPU di Provinsi dan Kabupaten/kota berserakan pada tahun dan bulan yang berbeda-beda.
Bahkan, terdapat banyak provinsi dan kabupaten/kota yang pengisian anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota, yang mesti dilakukan ditengah tahapan krusial pemilu yang sedang berjalan.
“Kondisi ini jelas seuatu yang sangat tidak ideal. Menjauhkan sifat tetap nasional dan mandiri KPU sebagaimana ketentuan Pasal 22E ayat (5) UUD NRI 1945, dan secara faktual juga mengganggu fokus dan profesionalitas kelembagaan penyelenggara pemilu yang mesti menjalani pergantian komisioner ditengah tahapan pemilu yang sedang berjalan,” bunyi petikan permohonan pemohon.
Sehingga dalam permohonannya, pemohon mengusulkan seleksi penyelenggara pemilu juga disesuaikan dan diselaraskan dengan waktu penyelenggaraan pemilu serentak.
Dimana seleksi penyelenggara Pemilu ditingkat pusat dilakukan pada April 2027 dengan akhir masa jabatan April 2032 dan Provinsi maupun kabupaten/kota pada Juli 2027 dengan akhir masa jabatan Juli 2032.
“Dengan skema waktu seperti ini, tidak lagi akan ada proses rekrutmen penyelenggara pemilu yang dilakukan ditengah tahapan. Rekrutmen seluruh KPU dan Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota mesti dilaksanakan secara serentak. Hanya saja, sebagai bagian dari proses transisi, penyelenggara pemilu baik ditingkat provinsi dan kabupaten/kota yang baru dipilih pada tahun 2023 atau tahun 2024 mesti mengalami pemotongan masa jabatan,” sebut pemohon.
Menurut pemohon, masa jabatan atau periode komisioner yang baru terpilih, dan masa jabatannya belum genap lima tahun, dapat dibuatkan aturan peralihan, dimana masa jabatan itu tidak perlu dihitung satu periode.
Sehingga seluruh komisioner provinsi dan kabupaten/kota masih dapat mengikuti rekrutmen lagi untuk periode setelah tahun 2032, karena baru terhitung satu periode masa jabatan untuk periode 2027-2032,” katanya.
“Penataan waktu rekrutmen penyelenggara pemilu ini penting dilakukan untuk memastikan konsolidasi penyelenggara pemilu, dapat terjadi sebelum tahapan dimulai. Selain itu, fokus dan profesionalisme penyelenggara dapat diwujudkan dengan rekrurutmen yang dilakukan diluar tahapan,” lanjut bunyi permohonan pemohon dalam putusan MK.
Bagaimana dengan masa jabatan penyelenggara Pemilu di Provinsi Jambi? Anggota KPU Provinsi Jambi Divisi Hukum dan Pengawasan, Suparmin mengatakan bahwa pihaknya di daerah akan mengikuti UU Pemilu tengah dalam revisi karena itu merupakan satu kesatuan dengan penyelenggara.
“Kita tentu akan mengikuti UU Pemilu, karena itukan satu paket dengan penyelenggara Pemilu,” ujar Suparmin, Selasa (1/7) kemarin.