KPK Panggil Dua Eks Pegawai PT Mitrada Selaras

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua mantan pegawai PT Mitrada Selaras sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama BGD dan GMS, mantan pegawai PT Mitrada Selaras,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Walaupun demikian, Budi belum dapat memberitahukan secara detail mengenai identitas dari para saksi tersebut maupun materi yang ingin didalami penyidik KPK.
Untuk penyidikan kasus tersebut, KPK pada pekan ini, Selasa (1/7), sempat memanggil Direktur Keuangan PT Caturkarsa Megatunggal berinisial RW, dan mantan pemilik PT Mitrada Selaras berinisial GD sebagai saksi.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit, yakni masing-masing dua orang dari LPEI dan tiga orang dari pihak debitur PT Petro Energy.
Dua orang tersangka dari LPEI adalah Direktur Pelaksana I LPEI Dwi Wahyudi dan Direktur Pelaksana IV LPEI Arif Setiawan. Tiga orang tersangka dari pihak debitur PT Petro Energy (PE), yakni Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT PE Jimmy Masrin, Direktur Utama PT PE Newin Nugroho, dan Direktur Keuangan PT PE Susi Mira Dewi Sugiarta.
Selain PT PE, KPK saat ini sedang mengusut aliran dana kasus tersebut pada PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) dan PT Mega Alam Sejahtera (MAS).
Total terdapat 11 debitur yang diberi kredit oleh LPEI terkait dengan perkara tersebut. (ant)