Dua Penyalahguna Narkoba Diringkus Petugas

NARKOBA : Kurir dan pengguna narkoba yang berhasil diamankan petugas berikut barang buktinya --

JAMBI - Pria berinisial ES (29) dan rekannya M (35) yang merupakan warga Desa Koto Rayo Kecamatan Tabir Merangin, tak berkutik saat disergap Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Merangin. Keduanya diamankan saat hendak pesta sabu.

Kasus ini terungkap saat Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Merangin pada hari Selasa (22/06/2025), mendapatkan informasi dari masyarakat terkait maraknya transaksi jual beli narkotika jenis sabu di wilayah  Desa Koto Rayo Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin. Kemudian petugas langsung melakukan penyelidikan atas informasi tersebut.

Setelah beberapa hari dilakukan penyelidikan, tepatnya pada hari Kamis (26/06/2025) sekira pukul 22.00 WIB, tim berhasil meringkus tersangka  ES (29) dan tersangka M (35).

Pada saat dilakukan penggeledahan badan, ditemukan barang bukti berupa  1 (satu) buah plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu, dua unit sepeda motor, dua unit Handphone  dan satu buah kaca pirex.

Kasat Resnarkoba Polres Merangin, AKP Rezi Darwis, menjelaskan bahwa pihaknya berkomitmen akan menindaklanjuti setiap informasi masyarakat  terkait penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Merangin. “Pada awalnya kami mendapatkan informasi dari masyarakat terkait maraknya transaksi jual beli narkotika jenis sabu di wilayah Tabir, menindak lanjuti informasi tersebut selanjutnya saya perintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan hingga akhirnya anggota berhasil mengamankan 2 orang tersangka yang akan berpesta sabu”, ujarnya 

Terpisah, Kasubsi Penmas Polres Merangin AIPTU Ruly menyampaikan bahwa pengungkapan ini berkat adanya kerjasama dari masyarakat yang peduli akan bahaya narkoba dilingkungan tempat tinggalnya. “Benar, pengungkapan ini berkat adanya informasi dari masyarakat yang peduli akan lingkungannya dari bahaya narkoba, jika rasa peduli akan keamanan dan ketertiban ini muncul ditengah-tengah masyarakat Insyaa Allah kita akan terbebas dari bahaya narkotika maupun dari hal-hal yangh tidak kita inginkan," ujar Ruly.

Dari hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka didapat informasi bahwa  kedua tersangka ini berperan sebagai kurir dan pengguna. Keduanya terhubung pada jaringan yang identitasnya sudah dikantongi pihak kepolisian.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya saat ini kedua tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Merangin. Terhadap keduanya dikenakan primeir pasal 114 (1) Jo Pasal 132, subsideir pasal 112 (1), Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan