Sita Uang Tunai dan Mobil Mewah

KASUS NARKOBA: Penyidik Polda Jambi menggelar jumpa pers terkait pengungkapan kasus Narkoba senilai Rp 7,7 Miliar (M) kemarin (3/7). Total barang bukti yang disita berupa sabu seberat 5,5 kg dan 2.186 butir pil ekstasi.--
Ungkap Kasus TPPU Narkotika Jaringan Fredy Pratama
Polda Jambi Gagalkan Peredaran Narkoba Rp7,7 M
JAMBI- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi berhasil mengungkap dua kasus besar tindak pidana narkotika yang melibatkan empat tersangka dan menyita barang bukti dalam jumlah fantastis.
Dalam konferensi pers yang digelar di Lapangan Hitam Mapolda Jambi, Kamis (3/7/2025), Dirresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Ernesto Seiser mengungkapkan bahwa total barang bukti yang disita berupa sabu seberat 5,5 kg dan 2.186 butir pil ekstasi.
"Ini merupakan bentuk nyata komitmen kami dalam mendukung Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia. Dengan pengungkapan ini, kita berhasil menyelamatkan hampir 30 ribu jiwa dari bahaya narkoba,” tegas Kombes Pol Ernesto.
Kasus pertama mengamankan tersangka berinisial H, warga Kota Jambi yang ditangkap di Kelurahan Mayang Mangurai, Alam Barajo.
Dari H petugas menyita 4,7 gram sabu dan 2.186 butir pil ekstasi. Ia diamankan setelah informasi dari masyarakat menyebut rumahnya kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
Sementara itu, kasus kedua mengungkap jaringan yang lebih besar. Tiga tersangka, yakni AB, AT, dan FB, ditangkap di lokasi berbeda di wilayah Muaro Jambi dan Kota Jambi. Dari jaringan ini, petugas berhasil menyita sabu seberat 5,5 kilogram.
"Dari hasil interogasi, sabu-sabu tersebut berasal dari Medan dan hendak diedarkan di wilayah Jambi. Ini adalah upaya terorganisir dan kami akan terus memburu pelaku lain yang terlibat,” ungkap Kombes Ernesto.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun hingga maksimal 20 tahun.
Berdasarkan estimasi Ditresnarkoba, barang bukti sabu senilai Rp7,2 miliar tersebut berpotensi disalahgunakan oleh 27.741 orang.
Sementara nilai ekonomi pil ekstasi yang disita mencapai Rp546 juta. Jika seluruh pengguna direhabilitasi, pemerintah diperkirakan harus mengeluarkan dana hingga Rp134,6 miliar.
Selain mengungkap peredaran narkotika, Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari AT bandar narkotika jenis sabu yang ditangkap Polda Jambi pada Kamis 19 Juni 2025.
AT merupakan jaringan Fredy Pratama, gembong narkoba yang jadi DPO Mabes Polri. Ia merupakan bandar di Jambi dan mengedarkan sabu-sabu di kalangan sopir sawit, truk batubara, perkebunan hingga kawasan tambang.