Tujuh Tersangka Korupsi PJU Ditahan

KASUS KORUPSI : Kadishub kerinci bersama 7 orang lainnya ditahan karena terlibat kasus korupsi PJU yang merugikan negara Rp 27 milyar --

Tak Lakukan Tender, Kerugian Negara Rp 2,7 Miliar

KERINCI - Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci, Heri Cipta serta Kabid Lalulintas Dishub Nael Edwin Cs akhirnya ditetapkan tersangka. Mereka langsung ditahan dalam kasus dugaan korupsi Penerangan Jalan umum (PJU) Dishub Kerinci tahun anggaran 2023.

Kejari Sungai Penuh saat melakukan ekspose langsung menghadirkan 7 orang tersangka korupsi PJU Dishub kepada awak media, Kamis (3/7/2025). Ketujuh tersangka tersebut langsung digiring masuk mobil tahanan.

Kajari Sungai Penuh Sukma Djaya Negara, S.H., M.Hum didampingi Kasi Pidsus Yogo serta kasi Intel Agung mengatakan setelah proses penyelidikan intensif selama lebih dari empat bulan, tim penyidik menetapkan tujuh tersangka. “Kami telah meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan dan menetapkan 7 tersangka, yaitu HC selaku Kadis Perhubungan Kerinci dan Pengguna Anggaran serta PPK, NE selaku Kabid Lalin Dishub juga sebagai PPTK,” ungkapnya.

 “Kemudian, pihak rekanan selaku direktur perusahaan proyek pengadaan PJU yaitu, FM, AT, GW, JR, dan GA,” tambah Kasi Intel menyebutkan nama-nama inisial tersangka.

Penetapan status tersangka ini, lanjutnya, setelah penyidik Kejari melakukan serangkaian proses penyidikan, mulai pemeriksaan saksi, menurunkan tim ahli, dan penggeledahan untuk pengumpulan bukti yang cukup untuk memastikan adanya kerugian negara dari kegiatan pengadaan PJU yang dilaksanakan di Dishub Kerinci. “Setelah melakukan penyidikan, penyidik menemukan dugaan kerugian negara sebesar Rp 2,7 Milliar,” ungkap Kajari.

Lantas seperti apa motif dugaan korupsi yang dilakukan tersangka? Kajari menjelaskan, proyek tersebut dianggarkan pada DPA murni  Rp 3,4 Milliar dan pada APBD Perubahan Rp 2,1 Miliar, dengan total keseluruhan sebesar Rp 5,5 Milliar. “Modus yang dilakukan pihak Dishub dengan tidak melakukan tender, akan tetapi dilakukan penunjukan langsung, dibagi menjadi 41 paket pekerjaan,” ungkapnya.

Selain itu, dalam tahap penyidikan, ditemukan item pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis dan indikasi mark up, sehingga berdampak pada kerugian negara.

Sementara itu, Kasi Pidsus, Yogi SH, menambahkan bahwa selama proses penyidikan, penyidik Kejari juga telah memeriksa 45 saksi, termasuk dari pihak rekanan, pejabat pembuat komitmen (PPK). 

Serta pegawai Dinas Perhubungan, bahkan beberapa orang anggota DPRD Kerinci karena pekerjaan tersebut merupakan Pokir Dewan, termasuk tim ahli.

Disinggung apakah akan ada tersangka lain? Kasi intel menjelaskan, bahwa penyidik akan terus mendalami kasus tersebut. “Kami akan terus mendalami peran pihak-pihak lain dalam kasus ini. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain,” tambah Kepala Kejari.

Terhadap tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. “Modus dugaan korupsi ini melibatkan kerja sama antara oknum pengguna anggaran dan pemilik lima perusahaan pelaksana proyek, yang seharusnya dilakukan melalui proses lelang terbuka (tender), namun diduga diselewengkan. Sejumlah barang bukti seperti dokumen, ponsel, dan laptop serta lainnya turut disita,” kata Kajari. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan