Mael, Adik Ipar Mantan Gubernur Dipenjara Lagi

DITAHAN LAGI : Baru selesai menjalani penjara 2 tahun, Mael yang merupakan adik ipan mantan Gubernur Jambi kembali dijebloskan ke penjara--

TEBO - Baru saja selesai menjalani hukuman 2 tahun penjara atas kasus korupsi Peningkatan Jalan Padang Lamo Tahun 2019, Ismail Ibrahim alias Mael yang merupakan adik ipar mantan Gubernur Jambi, Facrori Umar kembali mendekam di jeruji besi.

Kasasi yang diajukan oleh terpidana atas putusan pengadilan pada kasus korupsi proyek peningkatan jalan Simpang Lopon–Padang Lamo–Tanjung Kabupaten Tebo pada dinas PUPR Provinsi Jambi, Tahun Anggaran (TA) 2020 akhirnya ditolak oleh Mahkamah Agung. Putusan menjatuhkan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp250.000.000,00 kepada terpidana. Terpidana Mael dinyatakan bersalah karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek peningkatan jalan Simpang Lopon–Padang Lamo–Tanjung Kabupaten Tebo.

Setelah keluarnya putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht), Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo, Senin (1/7) kemarin langsung bergerak cepat mengeksekusi HI kontraktor asal Kabupaten Bungo yang menjadi terpidana kasus tersebut. Terpidana dieksekusi dari Lapas Muaro Bungo, proses eksekusi dimulai pada pukul 15.00 WIB dan berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar hingga selesai pukul 16.00 WIB.

Kajari Tebo, Ridwan Ismawanta melalui Kasi Intelijen Febrow Adhaksa Soeseno, menjelaskan bahwa eksekusi dilakukan berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Kepala Kejaksaan Negeri Tebo Nomor: Print-614/L.5.17/Fu.1/06/2025 tanggal 25 Juni 2025. "Pelaksanaan eksekusi merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2318 K/Pid.Sus/2025 tanggal 17 April 2025, yang menyatakan H. Isma terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara Bersama-sama," terang Kasi Intel Kejari Tebo.

Dijelaskannya lebih lanjut dalam dakwaan primair dalam amar putusan, Mahkamah Agung menjatuhkan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp250.000.000,00 kepada terpidana, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.

Selain itu, dijatuhkan pula pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp481.757.423,01, yang dikompensasikan dengan dana yang telah dititipkan ke kas daerah dan rekening Kejaksaan, sehingga uang pengganti yang harus dibayar menjadi nihil. Uang yang telah disetor sebelumnya berasal dari Direktur PT Family Group dan CV Citra Agung, serta dari pihak terpidana sendiri. "Kelebihan uang sebesar Rp858.275.169,14 akan dikembalikan kepada terpidana sesuai amar putusan. Proses eksekusi juga disaksikan oleh penasihat hukum terpidana, Nelson Freddy, S.H., M.H, dan terpidana juga telah divonis dalam perkara serupa pada proyek TA. 2019," lanjutnya.

Dirinya juga menjelaskan bahwa putusan pengadilan juga memerintahkan pengembalian sejumlah barang bukti kepada para saksi sesuai daftar barang bukti dalam persidangan. Selain itu, masa tahanan yang telah dijalani oleh terpidana dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan, serta membebankan biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00. “Kita berharap kepastian hukum dalam perkara ini dapat memberikan efek jera, sekaligus menjadi pengingat bahwa pelanggaran terhadap keuangan negara akan ditindak tegas, tanpa memandang status pelaku, bahkan setelah yang bersangkutan meninggal dunia,” tutupnya.

Perlu diketahui bahwa, setelah dijatuhkan pidana penjara 2 tahun atas kasus korupsi Peningkatan Jalan Padang Lamo Tahun 2019, pada September 2023, Mael kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Kajari Tebo atas kasus korupsi proyek peningkatan jalan Simpang Lopon–Padang Lamo–Tanjung Kabupaten Tebo pada dinas PUPR Provinsi Jambi, Tahun Anggaran (TA) 2020. Mael pada kasus ini merupakan komisaris pihak pemenang tender dan Nurman Jamal yang merupakan PPK pada Dinas PUPR Provinsi Jambi. Perannya merupakan penyedia jasa ialah merubah atau tidak mengikuti hasil kontrak, yang semestinya kadar aspal 5,6, tapi oleh yang bersangkutan dibuat 4,0 dan 4,6 sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,3 miliar.

Kasus korupsi proyek peningkatan jalan Padang Lamo ini mulai tahun 2018 hingga 2020 memiliki modus yang mirip. Dimana Kualitas aspal dilakukan pengurangan, sehingga mengakibatkan kerugian negara.

Sebelumnya pada kasus korupsi Pekerjaan Peningkatan Jalan Padang Lamo Tahun anggaran 2019, tiga tersangka sudah dieksekusi dan saat ini masih menjalani hukuman diantaranya yaitu Ismail Ibrahim alias Mael selaku pengusaha atau kontraktor, Ir. Tetap Sinulingga selaku PPK juga Kabid Bina Marga Dinas PUPR Provinsi Jambi, dan Suarto selaku Direktur PT. Nai Adhipati.

Dari hasil paparan Auditor BPKP Provinsi Jambi bersama Kejaksaan Negeri Tebo, ada indikasi kerugian negara pada empat tahun anggaran proyek peningkatan jalan Padang Lamo atau Simpang Logpon yakni 2017-2020. Namun dari gelar perkara kembali disepakati penyelidikan mulai tahun 2018 hingga 2020, Tim ahli dari Bandung dan auditor pada Kamis 7 Januari 2021 lalu. Dari tiga kali anggaran tersebut, diketahui pada tahun 2018 ada satu proyek dengan nilai pagu Rp 26 M. Kemudian tahun anggaran 2019 dengan nilai pagu Rp 7,6 M serta tahun 2020 ada di pengerjaan dengan nilai Rp.4 M dan Rp.18 M. Pada kasus ini, Kejari Tebo mengusut dugaan korupsi proyek jalan Padang Lamo tahun anggaran 2017 hingga 2020, penyidik sudah memeriksa 63 saksi dari 4 surat perintah penyelidikan. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan