Yanto Hanya Dovinis 2 Tahun

Yanto--

Keluarga dan KPAI Sesalkan Putusan Hakim PN Jambi

JAMBI-Pengadilan Negeri (PN) Jambi  memvonis Rizky Aprianto,  terdakwa perkara pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan vonis ringan, 2 tahun penjara.

Padahal, tuntutan jaksa dalam perkara ini adalah 7 tahun penjara. 

Sidang vonis yang dipimpin hakim Suwarjo itu berlangsung tertutup pada Kamis (3/07/2025). 

Dalam  vonis itu,  terdakwa Rizky Aprianto yang juga oknum ASN di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Pemprov Jambi, terbukti secara sah melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak, dimana tertera dalam dakwaan kedua. 

Yanto dikenakan Pasal 6 Huruf A, undang-undang nomor 12 tahun 2002. 

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa paling lama itu dengan pidana kurungan penjara selama 2 tahun,” kata hakim dalam persidangan. 

Selain itu, terdakwa juga dikenakan pidana denda sebanyak Rp 15 juta rupiah, apabila denda tidak di bayar dalam kurun waktu 30 hari, maka akan diganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan. 

Dalam persidangan sebelumnya, terdakwa Yanto dituntut 7 tahun kurungan penjara oleh JPU dan denda sebesar Rp 500 juta dengan subsidair 1 tahun penjara.

Sementara itu, orang tua korban, Imelda tak terima dengan putusan ini, ia menilai putusan ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa sebelumnya. 

Ia mempertanyakan putusan ini, lantaran sudah terbukti secara sah Yanto melakukan perbuatan jorok tersebut. 

“Dak puas aku, duo tahun kan katonyo,’’ kata orang tua korban di luar persidangan. 

Terpisah, Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Provinsi Jambi, Amsyarnedi Asnawi sangat menyayangkan dengan putusan PN Jambi ini. Menurutnya, putusan terhadap terdakwa Yanto tersebut tidak berpihak tehadap korban. 

"Tentunya sangat miris dengan putusan pengadilan yang tidak berpihak terhadap hak anak apalagi ini kasus pelecehan seksual yang dilakukan orang dewasa tehadap anak di bawah umur. Seharusnya hakim berpedoman pada UU Perlindungan Anak No 35/2014 No. 23/2002 yang mana prinsipnya anak  berhak atas perlindungan dari kekerasan, eksploitasi, penelantaran dan korban seksual," katanya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan