Diperiksa Terkait Prosedur Pemberian Sanksi

JAKARTA- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 146-PKE-DKPP/V/2025 di Kantor Bawaslu Kabupaten Banggai.
Pengadu perkara ini adalah Moh Sugianto M Adjadar yang memberikan kuasa kepada Ruslan, Sumardi dan Hairullah. Sedangkan pihak yang diadukan adalah Ketua KPU Kabupaten Banggai, Santo Gotia, beserta empat anggotanya yaitu Budysastra Bahrun, Abd Rauf Barri, Hidayat Helingo dan Mahmud.
Moh Sugianto M Adjadar selaku principal yang juga sebagai mantan PPK Batui pada Pemilu 2024 menyebut para teradu telah melanggar KEPP karena memberikan sanksi yang diduga tidak sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang sah.
“Ini berawal pemeriksaan Bawaslu Kabupaten Banggai kepada 12 orang PPK dan PPS. Saat itu saya diperiksa sebagai saksi, bukan terlapor,” kata Sugianto.
Menurut Sugianto, rekomendasi Bawaslu Kabupaten Banggai sebagai hasil dari pemeriksaan tersebut tidak menjatuhkan sanksi kepada dirinya. Namun, para teradu justru menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten Banggai dengan menjatuhkan sanksi kepadanya.
Sanksi “tidak layak lagi menjadi penyelenggara pemilu” yang dijatuhkan KPU Kabupaten Banggai disebut Sugianto dijatuhkan tanpa klarifikasi yang layak dan setelah masa jabatan pengadu sebagai PPK Batui berakhir.
“Dalam pemeriksaan di Bawaslu, saya menyatakan bahwa para teradu telah bertemu dengan Ketua DPD Partai Golkar Banggai. Hal ini yang jadi dasar dari sanksi dari KPU Kabupaten Banggai karena dianggap sebagai fitnah,” ungkap Sugianto.
Dalam sidang diketahui bahwa Bawaslu Kabupaten Banggai memeriksa Sugianto sebagai saksi pada 19 Maret 2024. Sedangkan rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Banggai terbit pada 3 April 2024.
Ketua KPU Kabupaten Banggai, Santo Gotia, mengakui bahwa memang tidak ada sanksi kepada Sugianto yang termuat dalam rekomendasi Bawaslu Kabupaten Banggai.
Namun, kata Santo, dalam rekomendasi Bawaslu Kabupaten Banggai tertuang keterangan Sugianto yang menyebut ia dan 2 (dua) anggota KPU kabupaten Banggai lainnya bertemu dengan Ketua DPD Golkar Banggai. Santo menegaskan bahwa keterangan tersebut tidak benar dan fitnah.
“Atas dasar kesaksian yang tidak benar tersebut maka para teradu memutuskan dalam rapat pleno untuk melakukan penanganan atau tindak lanjut atas rekomendasi a quo melalui mekanisme pengawasan internal,” ungkapnya.
Mekanisme pengawasan internal yang dimaksud adalah penanganan dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh Sugianto. Santo pun menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan mekanisme pengawasan internal ini sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Ia menambahkan, KPU Kabupaten Banggai telah memanggil Sugianto untuk meminta klarifikasi atas keterangannya sebagai saksi di Bawaslu Kabupaten Banggai. Sugianto diundang dua kali oleh KPU Kabupaten Banggai, yaitu pada 4 April 2024 dan 16 April 2024, akan tetapi Sugianto tidak hadir.
“Pengadu tidak hadir, bahkan tidak mengkonfirmasi. Sesuai ketentuan yang berlaku, maka pemeriksaan dapat dilanjutkan setelah pihak terlapor tidak hadir setelah dua kali diundang tanpa konfirmasi” terang Santo. (gwb)