Hasil Lelang Jabatan Dibatalkan

BKPSDM Bungo Siap jika Ada Gugatan

MUARA BUNGO – Polemik pembatalan hasil seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bungo Tahun 2024 tidak menutup kemungkinan bisa berujung gugatan.

Meski demikian, pihak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bungo mengaku siap saja jika ada pihak lainnya mengajukan gugatan seperti ke PTUN.

Kepala BKPSDM Bungo, Drs. R. Wahyu Sarjono, mengatakan bahwa keputusan pembatalan tersebut bukan serta-merta tanpa dasar. Menurutnya, secara administratif, setiap keputusan dalam proses birokrasi tentu memiliki konsekuensi.

“Secara administratif, tentu setiap keputusan pasti ada konsekuensinya. Sebenarnya pembatalan ini lebih karena usulan sebelumnya tidak mendapatkan persetujuan dari Kemendagri,” ujar Wahyu Sarjono.

Wahyu juga menepis anggapan bahwa pembatalan ini terjadi karena intervensi dari pihak-pihak tertentu. Melainkan karena soal persetujuan Mendagri.

“Bukan karena faktor pribadi atau kebijakan kepala daerah semata, tapi karena rekomendasi dari Kemendagri tidak diberikan. Ini demi menjaga stabilitas dan kondusifitas penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam masa transisi kepemimpinan pasca Pilkada Serentak 2024,” jelas Wahyu Sarjono.

Menanggapi pertanyaan soal kredibilitas Panitia Seleksi (Pansel) dan BKPSDM Bungo, Wahyu menyatakan bahwa hal tersebut tidak bisa dijadikan dasar meragukan integritas pihaknya.

Ia menegaskan bahwa proses seleksi sudah berjalan sesuai prosedur yang berlaku, namun memang terganjal di tahap akhir karena pertimbangan Kemendagri yang bersifat makro dan strategis.

“Bukan masalah kredibilitas Pansel atau BKPSDM. Ini murni karena situasi transisi nasional dan daerah pasca Pilkada. Semua proses sudah dilakukan secara administratif, hanya memang tidak mendapat lampu hijau dari pusat,” tegas Wahyu Sarjono.

Seperti diketahui, hasil seleksi 4 JPT yang telah diumumkan sebelumnya dibatalkan, sehingga sejumlah peserta yang sempat dinyatakan lolos merasa dirugikan dan bahkan dikabarkan siap mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). (aes)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan