Vonis Beragam Dijatuhkan pada Keluarga Gembong Narkoba

Sidang majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman yang bervariasi kepada keluarga dan karyawan bos pabrik narkoba PCC, Beny Seitawan--
SERANG, JAMBIEKSPRES.CO– Pengadilan Negeri Serang menjatuhkan hukuman penjara kepada sejumlah anggota keluarga dan rekan dekat Beny Setiawan, otak di balik pabrik ilegal pil Paracetamol, Caffeine, dan Carisoprodol (PCC) di Kota Serang, Banten.
Hukuman yang dijatuhkan bervariasi, mencerminkan tingkat keterlibatan masing-masing terdakwa dalam jaringan produksi dan distribusi obat terlarang tersebut.
Reni Maria Anggraeni, istri ketiga Beny, dijatuhi hukuman 17 tahun penjara serta denda Rp10 miliar, dengan tambahan dua tahun kurungan jika denda tidak dibayar.
Ia terbukti ikut mengelola transaksi keuangan hasil bisnis gelap suaminya. Putra Beny, Andrei Fathur Rohman, menerima vonis serupa, setelah terbukti membantu mendistribusikan pil ke berbagai daerah.
Sementara itu, menantu Beny, Muhamad Lutfi, dijatuhi hukuman lebih berat—20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar—karena keterlibatannya yang dinilai signifikan.
Vonis lebih keras dijatuhkan kepada dua orang kepercayaan Beny, Jafar dan Abdul Wahid, yang masing-masing dihukum penjara seumur hidup.
Jafar berperan sebagai peracik obat keras, sementara Abdul Wahid bertindak sebagai manajer logistik dalam operasi ilegal tersebut.
Tiga karyawan lain, yakni Hapas, Acu, dan Burhanudin, menerima hukuman 20 tahun penjara dan denda serupa.
Seluruh terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terutama Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 113 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1.
Meskipun vonis tersebut tergolong berat, jaksa penuntut umum dari Kejari Serang menyatakan kekecewaannya karena tidak sesuai dengan tuntutan awal, yang mencakup hukuman mati untuk sebagian terdakwa.
Jaksa menyatakan akan mengajukan banding terhadap putusan tersebut.
Pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan intensif oleh Badan Narkotika Nasional (BNN), yang akhirnya membongkar pabrik PCC milik Beny Setiawan pada 28 September 2024.
Operasi produksi berlangsung di rumah mewah milik Beny dan ditutupi dengan pengiriman melalui jasa ekspedisi. Bisnis haram ini disebut menghasilkan keuntungan hingga lebih dari Rp5 miliar.
Sementara vonis telah dijatuhkan kepada sebagian besar anggota jaringan, proses hukum terhadap Beny Setiawan sendiri masih berlangsung dan akan dilanjutkan dalam sidang pembelaan yang dijadwalkan minggu depan.
Rekan Beny bernama Fery, yang disebut sebagai pemesan utama pil PCC, hingga kini masih buron. (*)