KPK Sita Dokumen Proyek Jalan di Kantor Dinas PUPR Padangsidimpuan

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara--
MEDAN, JAMBIEKSPRES.CO– Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan langkah lanjutan dalam pengusutan kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara.
Kali ini, penyidik menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Padangsidimpuan dan menyita sejumlah dokumen penting.
Penggeledahan dilakukan sejak Jumat (4/7) malam hingga Sabtu dini hari. Dari lokasi, tim KPK keluar membawa dua koper besar berisi dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek jalan, termasuk kontrak kerja, berita acara, serta dokumen tender yang dimenangkan sejumlah perusahaan pada 2023 dan 2024.
Kepala Dinas PUPR Padangsidimpuan, Imbalo, yang turut hadir saat penggeledahan, menyatakan bahwa dokumen yang diambil berkaitan langsung dengan kegiatan proyek yang sedang berjalan dan sebelumnya telah dilaksanakan.
Sebelum menyasar kantor dinas, tim KPK juga melakukan penggeledahan di kediaman pribadi Direktur Utama PT DNG, M. Akhirun Piliang, di kawasan Padangsidimpuan Selatan. Ia merupakan salah satu dari lima tersangka dalam perkara yang sebelumnya terungkap lewat operasi tangkap tangan (OTT) akhir Juni lalu.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penggeledahan tersebut merupakan bagian dari proses lanjutan penyidikan kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan jalan, yang terbagi dalam dua klaster besar: proyek Dinas PUPR Sumut dan proyek di lingkungan Satker PJN Wilayah I Sumut.
KPK telah menetapkan lima tersangka, termasuk pejabat publik dan pihak swasta, yakni Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting, Kepala UPTD Gunung Tua merangkap PPK Rasuli Efendi Siregar, pejabat PPK Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto, serta dua direktur perusahaan kontraktor, M. Akhirun Piliang dan M. Rayhan Dulasmi Piliang.
Proyek yang diduga menjadi lahan korupsi bernilai fantastis, dengan total anggaran mencapai sekitar Rp231,8 miliar.
Klaster pertama mencakup proyek jalan dan penanganan longsor di ruas Simpang Kota Pinang–Gunung Tua–Simpang Pal XI pada rentang 2023 hingga 2025, sedangkan klaster kedua terkait pembangunan Jalan Sipiongot–batas Labuhanbatu Selatan dan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot.
KPK menduga dua pihak swasta sebagai pemberi suap, sedangkan para pejabat yang terlibat diduga sebagai penerima imbalan dalam pengaturan proyek tersebut.
Lembaga antirasuah menyatakan akan terus mendalami aliran dana, peran masing-masing pihak, dan kemungkinan keterlibatan aktor lain.
Pengembangan kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan proyek infrastruktur berskala besar dan menunjukkan potensi praktik korupsi sistemik dalam pengadaan proyek jalan di Sumatera Utara.
KPK menyatakan akan menyampaikan perkembangan lanjutan setelah pemeriksaan terhadap dokumen dan saksi-saksi selesai dilakukan. (*)