APKASI Usulkan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Daerah Pasca Putusan MK

Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) sekaligus Bupati Lahat Bursah Zarnubi memberikan keterangan kepada wartawan --

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO– Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) menyuarakan usulan agar masa jabatan kepala daerah diperpanjang menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan jadwal pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah.

etua Umum APKASI, Bupati Lahat Bursah Zarnubi, menyatakan bahwa perubahan ini membuka ruang hukum bagi perpanjangan jabatan kepala daerah melalui mekanisme legislasi.
Menurut Bursah, peluang itu terbuka karena landasan hukum masa jabatan kepala daerah berada pada undang-undang yang dirumuskan bersama antara DPR dan pemerintah.

Jika ada kesepakatan politik antara dua lembaga tersebut, maka masa jabatan kepala daerah bisa diperpanjang untuk mengisi jeda waktu antara pemilu nasional dan pemilu daerah.
Bursah juga menyampaikan bahwa perpanjangan ini hanya berlaku untuk kepala daerah dan bukan untuk anggota DPRD.

Masa jabatan legislatif daerah, menurutnya, diatur secara tegas dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak bisa diubah tanpa amandemen konstitusi.

Pemilu legislatif, sebagaimana diatur dalam Pasal 22E ayat (2) UUD 1945, wajib dilaksanakan setiap lima tahun.
Meski begitu, Bursah menilai jalannya pemerintahan daerah tetap dapat berlangsung meskipun tanpa kehadiran DPRD untuk sementara waktu.

Ia menilai pengawasan oleh Kementerian Dalam Negeri dapat mengambil alih peran pengawasan legislatif secara teknis, setidaknya dalam masa transisi dua tahun ke depan.
Putusan Mahkamah Konstitusi yang menjadi pemicu usulan ini merupakan hasil dari permohonan uji materi yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

MK memutuskan bahwa pemilu nasional dan pemilu daerah harus diselenggarakan terpisah, dengan jeda waktu minimal dua tahun dan maksimal dua tahun enam bulan.

MK menyatakan bahwa pasal yang selama ini mengatur jadwal pemungutan suara serentak bertentangan dengan konstitusi dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum jika tidak dimaknai sesuai amar putusan.
Dalam amar putusannya, MK mengatur bahwa pemungutan suara untuk pemilihan kepala daerah harus dilakukan setelah pelantikan presiden/wakil presiden dan anggota DPR/DPD, dengan jeda minimal dua tahun.

Artinya, kepala daerah hasil Pilkada 2020 yang seharusnya mengakhiri masa jabatan pada 2025, kemungkinan besar akan tetap menjabat hingga 2026 atau bahkan 2027 jika tidak dilakukan penyesuaian hukum.
Usulan APKASI ini membuka kembali ruang diskusi tentang perlunya revisi undang-undang pemilihan kepala daerah, sekaligus menyoroti perlunya kepastian hukum dan transisi yang tertib dalam sistem pemilu nasional dan daerah ke depan. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan