Tunda Penetapan Hasil Pemutakhiran Data Pemilih Triwulan II

Rapat koordinasi dan sinkronisasi PDPB triwulan II tahun 2025 yang dilaksanakan KPU Sulteng, di Kota Palu--
PALU, JAMBIEKSPRES.CO– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah belum menetapkan hasil rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) untuk triwulan kedua tahun 2025.
Rapat pleno terbuka yang semula dijadwalkan berlangsung pada Jumat siang gagal dilaksanakan karena jumlah kehadiran anggota KPU tidak memenuhi syarat kuorum.
Anggota KPU Sulteng, Dirwansyah Putra, menyampaikan bahwa rapat seharusnya dimulai pukul 14.00 WITA dan hanya dapat digelar apabila dihadiri oleh ketua dan seluruh anggota.
Namun, hanya dirinya dan anggota KPU Nisbah yang hadir di lokasi, sementara tiga lainnya—Ketua KPU Risvirenol, serta anggota Christian Adiputra Oruwo dan Darmiati—masih berada di Jakarta.
Sebelumnya, KPU Sulteng telah menggelar rapat koordinasi dan sinkronisasi PDPB pada pukul 09.00 WITA bersama KPU kabupaten/kota, Bawaslu Sulteng, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Hasil dari pertemuan tersebut sedianya akan dibawa ke rapat pleno untuk ditetapkan, sesuai ketentuan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025.
Namun, karena rapat pleno urung dilaksanakan, penetapan data PDPB terpaksa ditunda. Dirwansyah menyebut pihaknya masih menunggu arahan lebih lanjut dari KPU RI terkait jadwal pengganti.
Ia juga menegaskan bahwa keterlambatan ini bersifat administratif dan tidak memengaruhi tahapan lainnya.
Penetapan hasil PDPB secara berkala merupakan amanat dari regulasi terbaru yang diberlakukan pasca-pemilihan kepala daerah serentak 2024, sebagai upaya untuk menjaga akurasi dan integritas daftar pemilih menuju pemilu berikutnya.
Ironisnya, undangan resmi untuk rapat koordinasi dan pleno tersebut telah ditandatangani langsung oleh Ketua KPU Sulteng tertanggal 2 Juli 2025.
Namun kehadiran yang tidak lengkap dari jajaran komisioner menyebabkan proses pengambilan keputusan tidak dapat dilaksanakan sesuai rencana. (*)