Baca Koran Jambi Ekspres Online

Desak Hentikan Aktivitas PT SAS, Timbun Rawa Bangun Jalan Stockpile Batu Bara

DEMO: Puluhan warga RT 03, Aur Kenali bersama warga Desa Mendalo Laut, Kabupaten Muaro Jambi, turun ke lokasi proyek dan menggelar aksi protes pada Minggu (6/7/2025). FOTO : HAFIZ/JE--

Warga Aur Kenali dan Mendalo Laut Demo 

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO – Penolakan terhadap aktivitas PT Sinar Anugerah Sukses (PT SAS) di kawasan Aur Kenali, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, kembali mencuat. Puluhan warga RT 03, Aur Kenali bersama warga Desa Mendalo Laut, Kabupaten Muaro Jambi, turun ke lokasi proyek dan menggelar aksi protes pada Minggu (6/7/2025).

Aksi tersebut dipicu kekhawatiran warga terhadap penimbunan lahan rawa yang dilakukan perusahaan untuk pembangunan jalan ke stockpile batu bara. Mereka menilai aktivitas itu berpotensi menyebabkan banjir dan merusak daerah resapan air.

Alat berat PT SAS terlihat membuka jalan dan menimbun rawa di sekitar kawasan permukiman beberapa hari belakangan. Warga menyebut pekerjaan tersebut berlangsung sejak Rabu hingga Jumat lalu.

Ketua RT 03, Aur Kenali, Mahfuddin, menegaskan aksi dilakukan karena keresahan warga tak kunjung ditanggapi pihak perusahaan.

BACA JUGA:Dewan Kota Jambi Tegas Tolak Stockpile Batu Bara di Aurduri, Langgar RTRW dan Tidak Miliki Izin Resmi

BACA JUGA:Harus Taat Aturan dan RTRW, Rencana Stockpile Batu Bara PT SAS Disoal

“Rawa sudah ditimbun, kami bisa tenggelam. Kami sudah tanya ke pihak perusahaan, tapi tidak ditanggapi. Kami akan terus aksi sampai aktivitas ini dihentikan,” kata Mahfuddin.

Ia menambahkan, kawasan Aur Kenali memiliki kontur tanah rendah yang rentan banjir. Jika rawa ditutup, air hujan tidak lagi memiliki daerah serapan.

“Selain banjir, debu dari stockpile juga bisa menyebabkan penyakit. Ini bukan cuma soal kenyamanan, tapi keselamatan warga,” tegasnya.

Warga menyayangkan sikap PT SAS yang tetap melanjutkan kegiatan meski tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2024–2044. Dalam aturan tersebut, Kelurahan Aur Kenali ditetapkan sebagai daerah pemukiman. 

“Jelas dalam RTRW, kawasan ini bukan untuk industri. Tapi PT SAS malah bangun stockpile. Ini pelanggaran serius,” ujar Mahfuddin.

Warga mendesak Pemkot Jambi dan instansi terkait segera menghentikan seluruh aktivitas PT SAS dan mencabut izin usahanya. Mereka juga meminta penegakan hukum terhadap perusahaan yang dianggap telah melanggar peraturan tata ruang.

“Kami minta pemerintah bertindak. Jangan tunggu sampai kami kebanjiran, atau anak-anak kami sakit karena debu,” tutup Mahfuddin.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan