Baca Koran Jambi Ekspres Online

Kemendikdasmen Tegaskan Dana PIP SMA/SMK Naik Jadi Rp1,8 Juta per Tahun

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti. --

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan bahwa besaran dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk jenjang SMA dan SMK kini meningkat menjadi Rp1.800.000 per siswa per tahun.

Kebijakan ini ditetapkan melalui Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, menyampaikan bahwa kenaikan dana PIP ini telah disosialisasikan melalui berbagai kanal, termasuk rapat koordinasi, surat pemberitahuan ke dinas pendidikan daerah, dan media sosial resmi Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik), sejak 13 Mei 2025.

“Merujuk pada peraturan tersebut, besaran dana bantuan PIP untuk siswa SMA dan SMK, termasuk Paket C dan SMA Luar Biasa (LB), adalah sebesar Rp1.800.000 per siswa per tahun,” ujar Mu’ti di Jakarta, Senin (7/7/2025).

Ia menjelaskan, bagi siswa kelas 10 semester ganjil dan kelas 12 semester genap, nominal bantuan yang diterima adalah sebesar Rp900.000.

Dana PIP disalurkan langsung ke rekening atas nama siswa yang telah ditetapkan sebagai penerima melalui Surat Keputusan (SK) Pemberian PIP dari Puslapdik Kemendikdasmen.

“Dana yang masuk ke rekening siswa sepenuhnya menjadi hak siswa tersebut. Dana dapat ditarik dan digunakan sesuai kebutuhan, baik waktu maupun jenis pengeluarannya,” tegas Mu’ti.

Hingga Juni 2025, Kemendikdasmen telah menyalurkan dana PIP kepada 1.351.712 siswa pendidikan menengah, dengan rincian 403.459 siswa kelas berjalan menerima dana sebesar Rp1.800.000, dan 948.253 siswa kelas akhir menerima Rp900.000. Total dana PIP yang telah disalurkan mencapai Rp1,58 triliun.

Mu'ti juga mengingatkan bahwa seluruh informasi penyaluran dana PIP dapat diakses melalui laman SIPINTAR di pip.kemendikdasmen.go.id.

Aplikasi ini menyajikan data penerima secara transparan, lengkap dengan rekapitulasi tujuh tahun terakhir berdasarkan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga satuan pendidikan.

 “Kami mengimbau media, sekolah, dan pemerintah daerah untuk selalu merujuk pada sumber resmi dalam menyampaikan informasi terkait PIP, demi menjaga transparansi dan membangun kepercayaan publik terhadap program bantuan pendidikan ini,” tutup Mu’ti. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan