Ramai-ramai Teken Petisi Pertanyakan Soal Kelulusan PPPK

TEKEN PETISI: Para peserta tes PPPK di Kota Sungai Penuh menandatangani petisi sebagai bentuk protes terkait pengumuman kelulusan PPPK di Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci, kemarin. FOTO : HENDRI DEDE PUTRA/JAMBIEKSPRES--

Para honorer merasa dicurangi dan mempertanyakan ada yang tinggi nilai CAT tak lulus, sementara banyak yang nilai CAT rendah tetapi lulus PPPK. 

Honorer dari Kota Sungai Penuh lainnya, mengatakan sudah honor 17 tahun namun tak lolos PPPK karena nilai CAT berkurang setelah adanya pengumuman oleh BKPSDM. Sedangkan nilai honorer lainnya malah bertambah dan lulus PPPK. 

"Kami kecewa dengan pengumuman PPPK ini, banyak nilai rendah tapi lulus. Katanya karena pakai SKTT, untuk kami mempertanyakan bagaimana bisa nilai berkurang dan bertambah, kami menilai terjadi kecurangan dalam penilaian ini, " kata salah seorang honorer yang minta namanya dirahasiakan, Senin (25/12/2023). 

Selain itu para honorer di Kabupaten Kerinci juga menilai BKPSDM tak transparan dalam kelulusan PPPK. Mereka memprotes dan meminta BKPSDM menjelaskan adanya pengurangan nilai dan penambahan nilai. 

"Saya dapat nilai CAT 587 tiba-tiba berkurang nilainya saat pengumuman kelulusan PPPK. Saya mempertanyakan ini, dan dasar dan penilaian apa yang membuat nilai saya bekurang itu, " ujarnya salah seorang guru honorer. 

Bahkan honorer di Kabupaten Kerinci menyampaikan akan mendatangi BKPSDM Kerinci untuk mempertanyakan hal ini. Terutama penilaian terkait SKT tambahan. 

Sementara itu BKSDM Sungai Penuh dan Kerinci mengatakan terkait dengan hasil kelulusan PPPK sudah sesuai dengan aturan. Karena Sungai Penuh dan Kerinci termasuk dalam 60 Kabupaten/kota yang melakukan SKT tambahan untuk jabatan guru.

Kepala BKPSDM Kota Sungai Penuh, Nina Pastian mengatakan semua sudah berdasar aturan yang ditetapkan dan melalui sistem dari BKN dan Kemendikbud. “Nanti kami siap menampung peserta yang ingin bertanya. Atau kalau bisa dan lebih jelas langsung bertanya ke Kemendikbud, nanti kami fasilitasi,” ungkap Nina.

Sedangkan BKPSDM Kerinci menyebutkan berdasarkan Keputusan Menteri PANRB 649/2023 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2023 Diktum 18 (Kedelapan Belas), instansi daerah dapat melaksanakan Seleksi Kompetensi Teknis (SKT) Tambahan selain CAT BKN.

"Adapun bobot nilai SKT Tambahan yang dijelaskan dalam Diktum 19 (Kesembilan Belas) sebesar 30% dari nilai SKT keseluruhan yang ditampilkan pada pengumuman hasil seleksi, " jelas Afan Kabid BKPSDM Kerinci. 

Selanjutnya pelaksanaan SKT Tambahan selain CAT BKN berpedoman pada petunjuk teknis seleksi yang disusun oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Kemdikbudristek sesuai dengan penjelasan pada Diktum 20 (Kedua Puluh). Sementara untuk bobot nilai seleksi kompetensi teknis dengan CAT BKN selain SKT Tambahan memiliki persentase sebesar 70%.

“Jadi hasil seleksi kompetensi teknis dengan CAT BKN  belum merupakan hasil akhir yang terlampir pada pengumuman hasil,” jelasnya. (*)

Tag
Share