Baca Koran Jambi Ekspres Online

Pengamat Minta Walikota Tegas Tolak Izin PT SAS

TOLAK PT SAS: Warga ketika melakukan aksi penolakan pembangunan stockpile batu bara oleh PT SAS.--

JAMBI,JAMBIEKSPRES.CO – Polemik rencana pembangunan stockpile batu bara oleh PT Sinar Anugerah Sukses (PT SAS) di kawasan Aur Kenali, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, semakin memanas. 

Pengamat kebijakan publik, Nasroel Yasir, mendesak Pemkot Jambi untuk bersikap tegas dan tidak memberikan izin operasional kepada perusahaan tersebut.

Nasroel menilai keberadaan stockpile batu bara di tengah kawasan permukiman dan di atas lahan rawa yang merupakan daerah resapan air, jelas melanggar prinsip tata ruang dan mengancam lingkungan serta kesehatan warga.

“Tidak perlu walikota repot-repot melapor ke pusat. Tinggal tidak diberikan izin saja. Tegas bertindak sebagai kepala daerah,” ujar Nasroel, Rabu (9/7/2025).

BACA JUGA:Wali Kota Jambi Tegaskan Belum Terbitkan Izin untuk Stockpile Batu Bara PT SAS

BACA JUGA:WALHI Jambi Nilai Proyek PT SAS Sebagai Perampasan Ruang Hidup Warga

Ia menegaskan, jika PT SAS terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Jambi, maka Walikota memiliki wewenang penuh untuk menolak pemberian izin.

“Kalau sudah jelas melanggar RTRW, ya langsung tolak saja. Ini menyangkut kepentingan masyarakat luas,” tegasnya.

Nasroel bahkan membandingkan dengan langkah tegas yang pernah diambil Penjabat (Pj) Walikota Jambi pada 2023, yang saat itu langsung melaporkan aktivitas PT SAS ke Gubernur Jambi.

“Jangan semua dilempar ke pusat. Kepala daerah punya kewenangan untuk bertindak. Kalau sudah bertentangan dengan aturan dan merugikan warga, ya ditolak saja,” katanya.

Ia pun mempertanyakan keberpihakan Walikota Jambi, dr. Maulana, MKM, dalam menyikapi persoalan ini.

Ia menegaskan bahwa penolakan terhadap aktivitas PT SAS bukan hanya datang dari warga, tetapi juga dari DPRD Kota Jambi dan DPR RI. Karena itu, menurutnya, tidak ada alasan bagi pemerintah daerah untuk ragu bersikap.

“Warga sudah protes, DPRD juga sudah menyuarakan penolakan. Sekarang tinggal Walikota. Jangan sampai lambat mengambil keputusan yang seharusnya bisa diambil di tingkat daerah,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kota Jambi, Umar Faruk, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu kehadiran PT SAS dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang sebelumnya dijadwalkan Rabu (9/7/2025), namun, ditunda oleh pihak perusahaan. Faruk mengatakan bahwa pihak perusahaan mengirimkan surat balasan dan meminta agar hearing tersebut ditunda.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan